Prajurit BAIS Akui Emosi Usai Aksi Interupsi RUU TNI

Sidang di Pengadilan Militer Jakarta mengungkap percakapan para terdakwa sebelum penyiraman terjadi.

JAKARTA ,bbiterkini – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengungkap fakta baru terkait motif para terdakwa.

Sersan Dua Edi Sudarko, prajurit TNI yang berdinas di Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), mengaku tersulut emosi setelah melihat aksi interupsi pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) TNI yang dilakukan Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan pada Maret 2025 lalu.

Pengakuan tersebut disampaikan Edi saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, Edi menyebut dirinya merasa tersinggung saat melihat video interupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont yang viral di media sosial.

“Saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogan, overacting, tidak punya sopan santun. Saya menganggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ujar Edi dalam persidangan.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya motif emosional terdakwa diungkap secara terbuka di ruang sidang.


Bermula dari Percakapan di Masjid

Dalam keterangannya, Edi mengaku mulai menyampaikan rasa tidak sukanya kepada Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada Senin, 9 Maret 2026, usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas.

Saat itu, Budhi disebut meminta pembicaraan dilanjutkan di mes tempat mereka tinggal.

Dua hari kemudian, tepatnya 11 Maret 2026, pertemuan berlangsung di mes dan turut dihadiri Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo serta Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam forum tersebut, Edi memperlihatkan video aksi interupsi Andrie kepada rekan-rekannya sambil menyampaikan keinginannya untuk memukul aktivis KontraS tersebut.

“Saya menyampaikan ingin memukuli saudara Andrie Yunus. Setelah itu ditanggapi para terdakwa. Terdakwa II menyampaikan jangan dipukul, disiram saja dengan cairan pembersih karat,” kata Edi.

Keterangan itu memperkuat dugaan adanya pembicaraan sebelum aksi penyiraman dilakukan.


Penyiraman Terjadi Dekat Kantor YLBHI

Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Dalam dakwaan disebutkan Edi bersama Budhi menggunakan sepeda motor milik Kapten Nandala sebelum mendatangi korban dan melakukan penyiraman ke arah wajah Andrie Yunus.

Saat ditanya Oditur Militer mengenai dampak berbahaya air keras terhadap tubuh manusia, Edi mengaku tidak mengetahui secara rinci akibat yang bisa ditimbulkan.

“Siap tidak mengetahui,” jawabnya singkat.

Hingga kini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka serius yang dialaminya.


Korban Belum Pernah Diperiksa

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andrie belum pernah dimintai keterangan secara resmi dalam proses penyidikan perkara tersebut karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebenarnya sempat menginginkan keterangan langsung dari korban. Namun karena tidak tercantum dalam berkas perkara, posisi Andrie hanya dianggap sebagai saksi tambahan.

Kuasa hukum korban yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak permintaan tersebut. Mereka menyatakan tidak memiliki kepercayaan terhadap pengadilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI aktif dalam tindak pidana umum.


Didakwa Pasal Penganiayaan

Dalam perkara ini, para terdakwa tidak dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana. Oditur Militer mendakwa mereka menggunakan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena berkaitan dengan kritik masyarakat sipil terhadap RUU TNI serta dugaan keterlibatan aparat militer dalam tindak kekerasan terhadap aktivis HAM.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman unsur perencanaan dalam kasus penyiraman air keras tersebut.


Penulis: Elfan

Editor: Redaksi


Posting Komentar untuk "Prajurit BAIS Akui Emosi Usai Aksi Interupsi RUU TNI"

Tes Iklan