Cekcok Keluarga Berujung Berdarah di Tanggamus, Pria Diduga Serang Kakak Kandung dan Ipar Pakai Pisau Garpu
![]() |
| Keributan di rumah kontrakan kawasan Kota Agung berubah menjadi aksi penganiayaan. Polisi menangkap pelaku berikut senjata tajam yang diduga digunakan saat penyerangan. |
TANGGAMUS, bbiterkini – Perselisihan keluarga di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berujung aksi penganiayaan berdarah. Seorang pria berinisial ST (30) diamankan polisi setelah diduga menyerang kakak kandungnya sendiri berinisial HS (40) dan sang ipar, IM (27), menggunakan pisau garpu.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, keributan bermula saat korban HS bersama istrinya baru pulang dari Karawang, Jawa Barat. Tidak lama kemudian, ST datang bersama dua rekannya untuk membicarakan persoalan keluarga yang sebelumnya sempat memicu ketegangan.
Namun pertemuan keluarga itu justru berubah panas. Adu mulut tak terhindarkan hingga situasi memuncak menjadi aksi kekerasan.
Dalam kondisi emosi, ST diduga mengambil pisau garpu yang berada di ruang tengah kontrakan lalu menyerang korban secara membabi buta.
Akibat serangan tersebut, HS mengalami luka di bagian telapak tangan kanan dan lengan kanan akibat senjata tajam. Sementara IM mengalami luka pada jari kelingking tangan kiri saat mencoba melerai pertikaian.
Situasi di lokasi sempat mencekam. Ibu korban berinisial ZH yang berusaha menghentikan keributan juga diduga mendapat tindakan kasar setelah kepalanya dibenturkan ke tembok oleh pelaku. Beruntung, korban tidak mengalami luka serius.
Usai kejadian, korban bersama istrinya langsung melapor ke Polsek Kota Agung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko melalui Kapolsek Kota Agung Feriyantoni mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan polisi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin, 11 Mei 2026 di wilayah Kelurahan Kuripan,” ujar AKP Feriyantoni, Rabu, 13 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pisau garpu beserta sarungnya, kaos putih bercak darah milik korban IM, serta celana pendek cargo warna krem bercak darah milik korban HS.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kuripan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pisau garpu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersimpan di saku belakang celana pelaku.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan,” tandasnya.
Penulis: Syahbana
Editor: Noval Abraham

Posting Komentar untuk "Cekcok Keluarga Berujung Berdarah di Tanggamus, Pria Diduga Serang Kakak Kandung dan Ipar Pakai Pisau Garpu"