Pimpinan Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 11 Santri

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali. 

PONOROGO, bbiterkini.com Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menetapkan JYD, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) TQRD di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para korban dan terlapor secara maraton.

“Sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan cabul atau asusila santri,” kata Imam kepada wartawan, di Polres Ponorogo, Selasa, 19 Mei 2026.

Imam menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan terhadap 11 korban dan JYD pada Senin malam, 18 Mei 2026, sebelum menggelar perkara.

“Kami tadi malam telah gelar perkara. Kesimpulan Pimpinan Ponpes melakukan dugaan pencabulan terhadap beberapa santri yang tinggal di Ponpes,” ujar Imam.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JYD sebagai tersangka.

Pihaknya juga mengklaim telah memperoleh pengakuan dari korban maupun pelaku. 

“Ada dua alat bukti. Juga ada pengakuan korban dan pelaku. Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Muh Ihsan mengatakan, dugaan perbuatan asusila tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, kasus itu terungkap setelah salah satu korban memilih keluar dari pondok pesantren karena tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya.

“Sudah bertahun-tahun. Ada dari 2017 malah. Tapi kita fokus yang saat ini ya. Total ada 11 santri laki-laki menjadi korban,” ujar Ihsan. (*/red)