Pemerintah Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen, Buku Ilmiah Didorong Bangkit
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana insentif pajak bagi penulis dengan tarif PPh final 1,5 persen di Jakarta, Selasa (26/5/2026). |
JAKARTA, bbiterkini – Pemerintah mulai membuka ruang insentif bagi para penulis nasional. Di tengah rendahnya literasi dan masih minimnya penulis ilmiah di Indonesia, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk penulis dipangkas drastis menjadi 1,5 persen sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026.
Kebijakan itu diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak karya intelektual, mulai dari buku ilmiah, ekonomi, hingga literatur pendidikan yang selama ini dinilai masih terbatas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah melihat jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih belum memadai dibanding kebutuhan literasi nasional.
“Karena penulis di sini jumlahnya sedikit, apalagi penulis ilmiah,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, tarif pajak final yang sebelumnya berada di kisaran 6 persen kini dipangkas menjadi 1,5 persen agar penulis lebih terdorong menghasilkan karya.
“Supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis karena beban pajaknya lebih rendah,” katanya.
Tak hanya menyasar aspek ekonomi kreatif, pemerintah juga ingin memperkuat budaya literasi nasional di tengah derasnya arus konten instan media sosial.
Purbaya menegaskan, Indonesia membutuhkan lebih banyak buku ilmiah dan referensi berkualitas agar ruang publik tidak hanya dipenuhi informasi dangkal.
“Bukan cuma buku cerita, tapi juga buku ilmiah dan ekonomi yang bagus. Jadi cara pandang masyarakat tidak hanya dikuasai ekonomi TikTok,” ujarnya.
Sementara itu, penulis buku Risalah dari Qatar, Iksan Mahar, menilai insentif pajak tersebut menjadi sinyal positif bagi dunia kepenulisan, meski dampaknya belum tentu sama bagi seluruh penulis.
“Stimulus ini positif, tetapi dampaknya akan berbeda tergantung kontrak dengan penerbit dan pembagian royalti masing-masing,” kata Iksan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan PPh final 1,5 persen bagi penulis telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas pemerintah terkait stimulus ekonomi semester II-2026.
Menurut Airlangga, insentif berlaku bagi penulis yang menerbitkan buku dengan identitas resmi berupa nomor International Standard Book Number (ISBN).
“Siapa pun penulis yang bukunya memiliki ISBN akan masuk dalam skema ini,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, aturan teknis mengenai kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain insentif pajak bagi penulis, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus lain pada semester II-2026, mulai dari diskon transportasi, program magang nasional, hingga penguatan vokasi tenaga kerja.
Pemerintah berharap kebijakan itu tidak hanya meringankan beban penulis, tetapi juga memicu lahirnya lebih banyak karya intelektual berkualitas di tengah dominasi konten cepat media sosial.
Penulis: Ropiin
Editor: Noval Abraham
