Pelaku Pembunuhan Siswi SD di Makassar Ternyata Sudah Lama Mengincar Korban, Polisi Sebut Ada Unsur Perencanaan
![]() |
| Pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi SD di Makassar saat diamankan polisi usai ditangkap di dekat lokasi kejadian. |
MAKASSAR, BBITerkini – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi sekolah dasar berinisial NU (12) yang menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah sebelumnya korban ditemukan tewas di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Rabu (27/5/2026) pagi, penyidik kini memastikan pelaku berinisial IK (19) telah lama mengincar korban sebelum melancarkan aksi kejinya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah memperhatikan korban sejak lama dan menyiapkan rencana sebelum menjalankan aksinya.
“Korban memang sudah lama diincar oleh pelaku,” ujar Arya kepada wartawan.
Menurut penyidik, pada malam kejadian pelaku bertemu korban dan meminta korban membeli makanan serta minuman. Saat korban kembali, pelaku langsung menyeret korban ke dalam rumah kosong yang telah dipilih sebelumnya.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku membekap mulut korban dan melakukan kekerasan hingga korban kehilangan kesadaran.
Polisi menilai tindakan pelaku tidak dilakukan secara spontan karena terdapat rangkaian perbuatan yang mengarah pada unsur perencanaan.
“Pelaku sudah mencari tempat yang sepi dan memiliki niat melakukan perbuatannya. Ini masuk kategori perencanaan,” kata Arya.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika dan mengaku sering mengakses konten pornografi melalui telepon genggamnya. Keterangan tersebut masih didalami untuk melengkapi proses penyidikan.
Fakta lain yang terungkap, pelaku sempat berusaha mengelabui aparat dengan membuat keributan di sekitar lokasi kejadian setelah jasad korban ditemukan warga.
Saat itu pelaku membawa parang dan mengejar sejumlah anak-anak di sekitar lokasi. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk mengalihkan perhatian petugas dari dirinya.
Namun upaya tersebut tidak berhasil. Berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, IK kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Polisi menegaskan pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara selama 20 tahun.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi terhadap anak di bawah umur dan dilakukan dengan cara yang dinilai sangat keji. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara maksimal guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Penulis: Dessy
Editor: Noval Abraham
