Pelajar 16 Tahun di Tanggamus Ditangkap Usai Todong Siswi Pakai Celurit
![]() |
| Pelaku remaja ditangkap usai menodong siswi SMP menggunakan celurit di Wonosobo, Tanggamus. |
TANGGAMUS, bbiterkini – Aksi brutal pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Tanggamus, Lampung, akhirnya terungkap. Seorang pelaku yang masih berusia 16 tahun ditangkap polisi setelah diduga menodong korban menggunakan celurit demi merampas handphone.
Pelaku berinisial AAR (16), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, diamankan Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Wonosobo, Pekon Soponyono.
Sementara satu pelaku lain berinisial BPS hingga kini masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, kasus curas tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Juli 2025.
Korban berinisial S (13) saat itu tengah pulang bermain menggunakan sepeda motor di Jalan Umum Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo. Di tengah perjalanan, korban dipepet dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku menghentikan korban lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan telepon genggam miliknya,” kata Iptu Primadona Laila, Jumat, 22 Mei 2026.
Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan handphone Vivo Y19s yang berada di dasbor depan sepeda motor. Akibat aksi curas tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Pasar Wonosobo.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AAR tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s warna hitam beserta kotaknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi curas karena motif ekonomi dan ingin memiliki handphone baru secara instan.
“Tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menghadang korban dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam demi memiliki handphone tersebut,” ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang kabur usai melakukan aksi curas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Meski demikian, proses penyidikan terhadap tersangka tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena pelaku masih di bawah umur.
Penulis: Syahbana
Editor: Noval Abraham
