BREAKING NEWS

Mulai 2 Juni, Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Terancam Disetop

Ilustrasi rantang makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA, bbiterkini – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 2 Juni 2026, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN.

Deputi Tauwas BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan aturan baru diterapkan untuk memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan berjalan merata dan tepat sasaran.

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Kelompok 3B yang dimaksud meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Minimal Layani 300 Penerima Manfaat

Dalam aturan terbaru, setiap dapur MBG wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat kelompok 3B.

BGN mengaku masih menemukan banyak dapur MBG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat saat inspeksi mendadak dilakukan di lapangan.

Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan target utama Program Makan Bergizi Gratis yang difokuskan untuk memperbaiki status gizi kelompok rentan.

Insentif Rp6 Juta per Hari Bisa Dihentikan

SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencatatan dalam rekam kinerja operasional.

Tak hanya itu, mitra maupun yayasan pengelola dapur MBG juga bisa dikenai suspend kategori mayor atau penghentian sementara operasional.

BGN menegaskan dapur MBG yang terkena suspend mayor tidak akan menerima insentif harian hingga ketentuan pelayanan dipenuhi.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” ujar Dadang.

Kepala SPPG Wajib Lapor Berkala

Selain pelayanan minimal, kepala SPPG juga diwajibkan menyusun laporan berkala terkait capaian pelayanan kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN.

Laporan tersebut akan diverifikasi sebagai dasar evaluasi kepatuhan setiap dapur MBG terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026. Meski tersedia ruang klarifikasi sesuai prosedur administratif, seluruh pengelola dapur MBG tetap wajib memenuhi standar layanan minimal yang ditentukan.

Langkah tersebut menjadi sinyal pemerintah mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan, terutama terhadap dapur-dapur yang dinilai belum memenuhi target pelayanan bagi kelompok rentan.


Penulis: Aldiansyah 

Editor: Arohman Ali 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini