KPK Ungkap Muhadjir Effendy Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji
![]() |
| Mantan Menko PMK itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena agenda lain, sementara KPK terus mendalami dugaan permainan kuota haji khusus dan aliran dana ke sejumlah pihak. |
JAKARTA, bbiterkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Muhadjir sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/5/2026) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah yang bersangkutan menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muhadjir telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhadjir karena keterangannya dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah didalami KPK.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour atau Maktour Ismail Adham.
KPK menduga terdapat pengaturan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara terkait pengaturan kuota tersebut.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Selain kepada Gus Alex, Ismail juga diduga menyerahkan uang sebesar 5 ribu dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex dalam skema pengaturan pengisian kuota khusus tambahan tersebut.
KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sepanjang tahun 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
Penyidik juga menduga Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan sejumlah uang terkait pengaturan kuota haji khusus tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut pengelolaan ibadah umat serta dugaan permainan kuota yang melibatkan pejabat negara dan penyelenggara haji khusus. KPK pun terus mendalami aliran dana serta peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Penulis: Aldiansyah
Editor: Arohman Ali SH
.webp)