BREAKING NEWS

Karyawan Minimarket di Tanggamus Ditangkap Usai Gondol Motor Warga

Pelaku ditangkap saat bekerja di gerai minimarket kawasan Kota Agung, satu rekannya masih buron.

TANGGAMUS, bbiterkini – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo bersama Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku diketahui bernama Rendi Setiawan (26), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan minimarket.

Kapolsek Wonosobo, Primadona mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban bernama Suleni (40).

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah gerai minimarket di Pekon Terbaya, Kota Agung, Jumat malam (22/5/2026) sekitar pukul 19.45 WIB,” ujar Iptu Primadona, Minggu (24/5/2026).

Kasus pencurian motor tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Pasar Banjar Negoro.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya di samping pasar, tepat di depan rumah Bidan Pipin, dalam kondisi terkunci stang sebelum pergi berbelanja.

Namun hanya sekitar 15 menit kemudian, korban panik setelah mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi curanmor itu dilakukan menggunakan kunci T untuk merusak bagian kunci stang motor korban.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AP,” jelas Kapolsek.

Usai menangkap Rendi, polisi langsung melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya di Pekon Pardasuka. Namun saat didatangi ke rumahnya, AP tidak ditemukan dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku AP saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Polisi juga mengungkap motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi dan terlilit utang.

“Pelaku mengaku ingin mendapatkan uang cepat karena terlilit utang,” ungkap Iptu Primadona.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna biru milik korban, satu unit Honda Vario 125 warna hitam milik tersangka, serta satu unit ponsel Vivo Y03 warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memburu satu pelaku lain yang kini berstatus DPO.


Penulis: Syahbana 

Editor: Noval Abraham 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini