BREAKING NEWS

Jaringan Obat Keras di Tangerang Dibongkar, Ribuan Tramadol Disita dan Satu Bandar Masuk DPO

Kapolresta Tangerang menunjukkan barang bukti obat keras ilegal hasil pengungkapan Satresnarkoba.

TANGERANG, bbiterkini – Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan beruntun, polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti ribuan butir tramadol dan hexymer siap edar.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) di wilayah Sepatan. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial M.

“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” kata Indra Waspada, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap tiga tersangka lain berinisial A, JS, dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita tambahan 1.100 butir tramadol yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Tangerang.

Secara keseluruhan dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Dalam operasi lanjutan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol.

Tak berhenti di situ, polisi menggeledah rumah tersangka I di kawasan Teluknaga dan menemukan 5.150 butir tramadol serta 2.000 butir hexymer yang disimpan untuk diedarkan.

Dari hasil interogasi, tersangka I mengaku memperoleh pasokan obat keras ilegal dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil diringkus di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

“Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka,” ujar Indra Waspada.

Sementara itu, tersangka FM mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial T yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Polisi menyebut peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan berpotensi memicu tindak kriminalitas jalanan.

Polresta Tangerang memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memburu pemasok utama sekaligus memutus rantai distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang Raya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Penulis: Agus

Editor: Redaksi BBI 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini