Drum Bendungan Batu Tegi Raib, Polisi Amankan Seorang Petani
![]() |
| Kasus Hilangnya Drum Penyaring Sampah di Bendungan Batu Tegi Terungkap, Polisi Sita Sepeda Motor dan Jeriken Biru |
TANGGAMUS, bbiterkini – Jajaran Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus hilangnya drum penghadang dan penyaring sampah di area Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PR (42), warga Pekon Batu Tegi yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas terkait hilangnya sejumlah fasilitas penyaring sampah milik Bendungan Batu Tegi.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Pekon Batu Tegi,” ujar Iptu Suamin, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelapor bernama Bambang Irwanto (56), seorang PNS yang bertugas di lokasi tersebut, menerima laporan dari petugas lapangan mengenai hilangnya sejumlah drum warna biru yang digunakan sebagai penghadang sekaligus penyaring sampah.
Saat dilakukan pengecekan, perlengkapan itu sudah tidak berada di lokasi. Polisi kemudian memperoleh keterangan saksi yang sempat melihat seseorang membawa drum menggunakan sepeda motor Yamaha Vega dengan kondisi ditutupi karung.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi serta dua jeriken warna biru yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
“Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku membongkar baut pada drum sebelum membawa barang tersebut dari lokasi,” jelas Kapolsek.
Polisi menduga aksi itu dipicu faktor ekonomi. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polsek Pulau Panggung, Bendungan Batu Tegi, Pencurian Drum, Drum Penyaring Sampah, Tim Tekab 308, Air Naningan, Kriminal Tanggamus, Berita Tanggamus, Polisi Ungkap Pencurian, Drum Bendungan Hilang, Polres Tanggamus, Lampung, Kasus Pencurian, Berita Kriminal Lampung
Penulis: Herli
Editor: Noval Abraham
