BREAKING NEWS

Ditjen Gakkum ESDM Segel Pengolahan BBM di Banten, Operasi Tetap Berjalan Meski Izin Kedaluwarsa

Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menaungi Ditjen Gakkum ESDM dalam penindakan pengolahan BBM di Banten.

BANTEN, bbiterkini – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan operasional sekaligus menyegel lokasi usaha pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Banten setelah ditemukan aktivitas produksi masih berjalan meski izin usaha telah habis masa berlaku.

Penindakan tersebut dilakukan usai tim Ditjen Gakkum ESDM melakukan pengawasan langsung ke lokasi pada 7 Mei 2026. Dalam operasi itu, petugas menghentikan aktivitas pabrik, menyegel area usaha, hingga mengambil sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas.

Informasi penghentian operasional tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @ditjen.gakkumesdm pada Selasa (26/5/2026). Dalam keterangannya, Ditjen Gakkum menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

“Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas,” tulis Ditjen Gakkum ESDM dalam unggahannya.

Pengujian laboratorium terhadap sampel BBM dilakukan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku. Hasil uji tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana dalam aktivitas pengolahan BBM tersebut.

Selain melakukan penyegelan, Ditjen Gakkum ESDM juga memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dengan meminta keterangan dari pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor migas.

“Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” lanjut keterangan resmi tersebut.

Hingga kini, pihak Ditjen Gakkum ESDM belum mengungkap identitas perusahaan maupun kapasitas produksi pengolahan BBM yang disegel tersebut. Namun, langkah tegas ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengolahan dan distribusi BBM yang tidak memenuhi aspek legalitas maupun standar operasional.

Pengawasan terhadap sektor energi, khususnya pengolahan BBM, menjadi perhatian serius pemerintah dalam menjaga tata kelola distribusi energi nasional. Aktivitas usaha tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran standar keselamatan, hingga gangguan terhadap distribusi BBM di masyarakat.

Penindakan yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM juga menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan seluruh pelaku usaha di sektor energi mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pengolahan BBM ilegal maupun usaha yang beroperasi di luar ketentuan hukum.


Penulis: David Nababan 

Editor: Redaksi BBI 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini