BPPKB Banten Bantah Keterlibatan Organisasi, Siap Tempuh Jalur Hukum
![]() |
| Soroti pemberitaan yang dinilai belum terverifikasi utuh, DPD BPPKB Banten tegaskan organisasi tidak terlibat dan siap ambil langkah hukum. |
SERANG, bbiterkini – Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten, Tb. Abdul Fatah, SH, menyampaikan pernyataan tegas menyusul berkembangnya pemberitaan di sejumlah media online yang mengaitkan nama organisasi BPPKB Banten dengan dugaan aktivitas melanggar hukum.
Dalam klarifikasi resminya, Senin (18/5/2026), Abdul Fatah menegaskan organisasi tidak pernah memberikan instruksi maupun dukungan terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum oleh pihak mana pun.
“Organisasi tidak pernah memerintahkan, mendukung, ataupun memberikan pembenaran terhadap tindakan melawan hukum. Kami juga tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan individu tertentu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat langsung dikaitkan dengan organisasi tanpa adanya fakta hukum serta pembuktian yang objektif.
Nilai Pemberitaan Belum Berimbang
Abdul Fatah menilai pemberitaan yang berkembang berpotensi membentuk opini publik secara prematur karena belum disertai verifikasi dan konfirmasi menyeluruh kepada pihak organisasi.
Ia menyayangkan masih adanya informasi yang dipublikasikan tanpa mengedepankan prinsip jurnalistik seperti cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta verifikasi data sebelum berita ditayangkan.
“Dalam prinsip jurnalistik profesional, verifikasi dan keberimbangan informasi adalah hal penting yang wajib dijunjung tinggi,” ujarnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menilai pemberitaan yang tidak dibangun berdasarkan fakta dan konfirmasi utuh dapat memunculkan stigma negatif terhadap organisasi di tengah masyarakat.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai bentuk keseriusan menjaga nama baik organisasi, DPD BPPKB Banten mempertimbangkan langkah hukum, termasuk pengaduan ke Dewan Pers apabila ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga membuka peluang menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap sengaja mencatut nama organisasi serta menyebarkan informasi tanpa dasar fakta yang jelas.
“Tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE,” kata Abdul Fatah.
Hormati Kebebasan Pers
Meski mengkritisi pemberitaan yang beredar, Abdul Fatah menegaskan pihaknya tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam demokrasi.
Namun ia mengingatkan, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum serta etika jurnalistik.
“Pers memiliki peran penting sebagai sarana informasi dan kontrol sosial. Karena itu, setiap pemberitaan harus dibangun berdasarkan fakta, data, dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, DPD BPPKB Banten mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi dan tetap menjaga kondusivitas di tengah derasnya arus informasi digital.
“Menjaga persatuan dan stabilitas sosial merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Penulis: David Nababan
Editor: Redaksi BBI
.webp)