Amien Sunaryadi Kritik Monopoli BPK dalam Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi
![]() |
Eks Pimpinan KPK Sebut Terdakwa Bisa Kehilangan Hak Hadirkan Ahli Pembanding Jika Penghitungan Kerugian Negara Hanya Dilakukan Satu Lembaga |
JAKARTA, bbiterkini — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Amien Sunaryadi, mengkritik wacana penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Amien, monopoli kewenangan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, bahkan dapat menghilangkan hak terdakwa untuk menghadirkan ahli pembanding di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Amien dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (18/5/2026), saat membahas harmonisasi aturan antara UU Tipikor dan KUHP Nasional.
“Penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK,” tegas Amien.
Ia menjelaskan, proses penyidikan hingga persidangan perkara korupsi membutuhkan kehadiran ahli yang mampu menghitung kerugian negara langsung di lokasi perkara. Kondisi tersebut dinilai sulit apabila hanya mengandalkan auditor BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Amien mencontohkan banyak perkara korupsi di tingkat kabupaten hingga desa dengan nominal kerugian yang tidak terlalu besar, namun berdampak signifikan bagi masyarakat setempat.
“Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa,” ujarnya.
Ia menyebut perkara korupsi dengan kerugian Rp300 juta mungkin dianggap kecil di kota besar, tetapi memiliki dampak besar di wilayah pedesaan.
“Di Jakarta mungkin Rp300 juta dianggap kecil, tapi di desa itu sangat besar,” lanjutnya.
Karena itu, Amien menilai Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang membuka ruang bagi lebih banyak pihak menghitung kerugian negara lebih tepat diterapkan dalam praktik penegakan hukum.
Tak hanya itu, Amien juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang selama ini dilakukan BPK. Berdasarkan pengalamannya, ia menilai masih terdapat sejumlah penghitungan yang tidak akurat.
“Cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK banyak ngawurnya juga,” katanya.
Menurut Amien, yang paling penting bukan sekadar lembaga mana yang memiliki kewenangan, melainkan standar dan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan.
“Yang lebih penting itu bagaimana cara menghitungnya, bagaimana standarnya, lalu diajarkan ke banyak pihak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amien juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang menyebut alat bukti pidana berupa keterangan ahli dan surat, bukan institusi tertentu.
Ia menegaskan ahli dalam persidangan merupakan individu yang memiliki kompetensi, bukan lembaga negara.
“Ahli itu seseorang, bukan institusi. Jadi ahli itu bukan BPK,” tegasnya.
Amien khawatir apabila penghitungan kerugian negara hanya diperbolehkan dilakukan satu lembaga negara, maka terdakwa perkara korupsi tidak lagi memiliki ruang menghadirkan ahli pembanding di pengadilan.
“Nanti terdakwa tidak punya hak lagi untuk mengajukan ahli tandingan,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia di mata internasional.
“Kalau itu terjadi, saya khawatir Indonesia akan ditertawakan dunia internasional,” pungkas Amien.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Selain Amien, hadir pula Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dan pakar hukum Firman Wijaya.
Menurut Bob, pembahasan tersebut penting dilakukan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 yang menegaskan tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Namun di lapangan, kata dia, masih muncul perbedaan tafsir setelah adanya surat edaran Kejaksaan Agung yang dinilai membuka ruang bagi banyak lembaga melakukan penghitungan kerugian negara.
Polemik penghitungan kerugian negara diperkirakan masih akan menjadi perdebatan dalam pembahasan harmonisasi UU Tipikor dan KUHP Nasional. DPR bersama sejumlah pakar hukum kini tengah mencari formulasi agar tidak terjadi multitafsir dalam proses penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Penulis: Elfan
Editor: Arohman Ali SH
