Bolak-balik Singapura–Tanggamus Demi Istri, WNA Ini Akhirnya Dipulangkan Paksa
![]() |
| Masuk Indonesia sejak 2024, pria asal Singapura itu dideportasi setelah paspornya kedaluwarsa dan terbukti tinggal ilegal di Lampung. |
TANGGAMUS, bbiterkini – Kisah bolak-balik Singapura–Indonesia demi menemui sang istri berakhir di tangan petugas imigrasi. Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura akhirnya dipulangkan paksa setelah kedapatan tinggal ilegal di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
WNA tersebut diketahui bernama Nor Azmi Bin Hazli. Ia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung usai dokumen keimigrasiannya dinyatakan tidak lagi berlaku.
Petugas imigrasi menemukan paspor milik pria tersebut telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025. Sementara, Nor Azmi tercatat masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan rutin keluar-masuk melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya yang tinggal di Tanggamus.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, mengatakan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas imigrasi.
“Yang bersangkutan telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Washono, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, seluruh proses pemulangan berlangsung aman dan sesuai prosedur hingga WNA tersebut diberangkatkan kembali menuju Singapura.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan Nor Azmi merupakan warga negara Singapura yang sah. Namun, keberadaannya di Indonesia dinilai melanggar aturan keimigrasian lantaran menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian Imigrasi Bandarlampung dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Lampung, terutama mereka yang keluar-masuk Indonesia menggunakan jalur perlintasan internasional.
Selain pengawasan lapangan, koordinasi lintas instansi mulai dari pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara hingga Kedutaan Besar Singapura juga disebut terus diperkuat guna memastikan setiap proses deportasi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Imigrasi Bandarlampung menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal maupun dokumen perjalanan oleh warga negara asing yang berada di Indonesia.
Penulis: Syahbana
Editor: Redaksi BBI
