![]() |
| Kawasan industri PT KHS |
Serang, bbiterkini – Dalih “sukarela” kembali jadi tameng. Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan PT KHS, Kecamatan Ciruas, memantik sorotan tajam publik setelah praktik penarikan uang disebut tanpa paksaan—namun berlangsung rutin dan terstruktur.
Polda Banten melalui Polres Serang mengaku telah melakukan pengecekan di lapangan pada Minggu (5/4/2026) malam. Hasilnya? Uang Rp20 ribu hingga Rp70 ribu yang ditarik dari sopir disebut sebagai “jasa parkir sukarela”.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyebut para sopir memberikan uang atas kemauan sendiri saat menitipkan kendaraan, khususnya pada malam hari.
Namun publik tak mudah percaya. Sebab, praktik yang disebut “sukarela” itu terjadi berulang, dengan nominal yang nyaris seragam, bahkan untuk parkir berhari-hari. Jika benar tanpa tarif, mengapa angkanya terasa “sudah ditentukan”?
Tak hanya itu, tidak adanya pengakuan resmi dari pihak pengelola kawasan justru memperkeruh keadaan. Pemilik PT KHS, Darman, mengaku tidak pernah menyuruh ataupun melarang aktivitas parkir tersebut.
Artinya, praktik ini berjalan liar—tanpa aturan, tanpa pengawasan, tapi tetap menghasilkan uang.
Pertanyaannya kini makin tajam: uang parkir itu sebenarnya masuk ke kantong siapa?
Polda Banten memang menyatakan tidak menemukan unsur paksaan. Tapi dalam praktik di lapangan, benarkah sopir punya pilihan? Atau justru ada “tekanan tak kasat mata” yang membuat pungutan ini seolah wajib?
Fenomena ini membuka celah klasik: pungli yang dibungkus sukarela. Tidak ada karcis, tidak ada tarif resmi, tapi uang tetap mengalir setiap malam.
Polda Banten berjanji akan terus melakukan pendalaman. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar klarifikasi—penindakan tegas jadi taruhan, agar istilah “sukarela” tak lagi jadi kedok praktik liar.(*/David Nababan).
