![]() |
| Konferensi Pers kasus penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi sepanjang tahun 2025-2026, di Lapangan Bhayangkara, Selasa, 07 April 2026. |
JAKARTA, bbiterkini.com - Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami sampaikan, di tahun 2025 itu ada, diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM,” ujar Wakil Komandan Puspom TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, saat Konfrensi Pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa, 07 April 2026.
Sejauh ini, kata Seno, dua prajurit yang belum diketahui identitasnya tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah. Ini posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi," ujar Seno.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi prajurit yang bermain dengan barang subsidi.
"Kami tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keterlibatan oknum TNI lainnya.
Polri juga mewanti-wanti anggotanya agar tidak mencoba menjadi beking dalam bisnis ilegal ini.
"Menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Setiap bentuk keterlibatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai beking, akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Selasa, 07 April 2026.
"Tidak ada toleransi, hal ini juga menjadi komitmen bersama antara Polri dan rekan-rekan stakeholder yang lain, terutama dari rekan-rekan TNI tentunya,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi sepanjang 2025-2026 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan untuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat konflik global.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.160.963.200," ujar Nunung saat Konferensi Pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 07 April 2026.
Dia menjelaskan, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp 516.812.530.200, sedangkan dari elpiji bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000.
"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," jelasnya. (*/red)
