-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Parkir Liar di Trotoar Sekitar Stasiun Batu Ceper, Dinas Dipertanyakan Fungsinya Apa

Kamis, 02 April 2026 | 16.40.00 WIB Last Updated 2026-04-02T09:41:41Z


Tangerang, bbiterkini – Fenomena parkir liar di wilayah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan setelah tim media menemukan praktik pelanggaran yang berlangsung di sekitar Stasiun Batu Ceper, Kecamatan Cipondoh. Kamis 2 April 2026.


Hasil investigasi di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan diparkir di atas trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kondisi tersebut berlangsung meski telah terpasang rambu larangan bertuliskan “Dilarang Parkir” di lokasi. Namun, keberadaan rambu tersebut tidak diindahkan, seolah hanya menjadi formalitas tanpa penegakan hukum yang jelas.


Praktik parkir liar ini tidak hanya melanggar ketentuan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penggunaan fasilitas publik, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru beralih fungsi, memaksa warga berjalan di badan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.


Selain itu, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan turut mempersempit ruas jalan dan memicu kemacetan, khususnya pada jam sibuk di sekitar kawasan stasiun yang memiliki intensitas mobilitas tinggi.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda), Hendra, menyatakan bahwa persoalan parkir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.


“Sebenernya kalau urusan parkir ke Dishub,” ujarnya singkat.

Padahal sudah jelas perihal parkir liar adalah salahsatu tanggung jawab daripada Satpol PP.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui pesan singkat.


Minimnya respons dari instansi terkait menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antar lembaga dalam menangani pelanggaran di ruang publik. Banyak spekulasi liar di masyarakat, Karena diduga adanya permainan antara pelaku pelanggaran dan dinas terkait.


Di sisi lain, pembiaran terhadap praktik parkir liar berpotensi memperburuk tata kelola lalu lintas serta menurunkan kualitas pelayanan publik di wilayah perkotaan.


Situasi ini menegaskan perlunya langkah tegas dan terkoordinasi dari pemerintah daerah guna menegakkan aturan serta memastikan fungsi fasilitas umum tetap berjalan sesuai peruntukannya. Tanpa penindakan yang konsisten, pelanggaran serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi praktik yang dianggap lumrah oleh masyarakat.(*/red)