Tangerang, bbiterkini – Sekretaris DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, M.N. Alfan Rukhi As, S.Kom, M.M., menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di ruang publik Kelurahan Benda dan diduga dilakukan oleh pejabat Kelurahan sekaligus ayah kandung beserta ibu tiri menjadi perhatian publik. Dalam pernyataannya, ia mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak yang dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi serta bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, Kamis 02/04/2026
Menurutnya, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang secara optimal. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Perbuatan tersebut bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak secara serius,” tegasnya.
DPC BPPKB Banten Kota Tangerang juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah cepat, tegas, dan transparan dalam menangani kasus yang dimaksud. Penanganan yang profesional dan akuntabel dinilai penting guna memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Selain itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, termasuk melalui pengawasan sosial dan pelaporan dini terhadap potensi pelanggaran.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, BPPKB Banten DPC Kota Tangerang menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya perlindungan anak. Mereka juga membuka ruang sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk sikap resmi organisasi sekaligus wujud kepedulian terhadap pentingnya perlindungan anak di tengah masyarakat.(*/red).
