-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri di Tangerang, Warga Amankan Pelaku ke Polsek Jatiuwung

Rabu, 08 April 2026 | 20.40.00 WIB Last Updated 2026-04-08T13:40:01Z
Ilustrasi Pelecehan seksual 


Tangerang, bbiterkini – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kota Tangerang. Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.


Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan warga sekitar. Untuk menghindari amukan massa, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Jatiuwung pada Rabu (08/04/2026) di wilayah Keroncong, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.


Kasus ini terungkap setelah korban tinggal bersama ayah kandungnya. Kecurigaan muncul dari ibu sambung korban yang menemukan kondisi tidak wajar pada pakaian dalam anak saat hendak dicuci.


“Saya melihat ada cairan yang tidak lazim pada pakaian dalam korban, bahkan dikerumuni semut. Kondisi itu berulang,” ungkapnya.


Kecurigaan tersebut mendorong keluarga untuk meminta penjelasan dari korban. Dalam kondisi tertekan dan diliputi rasa takut akibat dugaan ancaman, korban akhirnya mengungkap adanya tindakan pelecehan yang diduga telah terjadi sejak Februari lalu, saat korban berada di dalam kamar.


Menindaklanjuti pengakuan tersebut, keluarga bersama warga, organisasi masyarakat BPPKB Banten DPC Kota Tangerang, serta rekan media membawa terduga pelaku ke pihak kepolisian guna mencegah tindakan main hakim sendiri sekaligus memastikan proses hukum berjalan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku juga mengakui adanya perbuatan tidak bermoral sebagaimana disampaikan korban. Keluarga kemudian resmi membuat laporan polisi dengan nomor:


TBL/B/300/IV/2026/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu, dengan sangkaan melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Selain itu, keluarga korban juga telah mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta meminta pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang.


Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.


Sementara itu, BPPKB Banten DPC Kota Tangerang mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.


“Ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan korban. Kami mendesak aparat untuk bertindak tegas dan menuntaskan kasus ini tanpa kompromi,” tegas perwakilan BPPKB.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam hukuman berat, mulai dari 15 hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup, disertai sanksi tambahan.


BPPKB juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum.(*/red).