![]() |
| Ilustrasi |
Serang, bbiterkini – Dugaan praktik penggadaian ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serang. Sebuah usaha bernama “Dio Gadai” yang berlokasi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menerapkan suku bunga tinggi kepada nasabahnya.
Salah satu warga yang mengaku menjadi korban, yang tak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya awalnya menggadaikan barang berharga karena kebutuhan mendesak. Namun, ia justru merasa dirugikan akibat bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar dan terus meningkat.
“Saya awalnya hanya ingin pinjam uang dengan cepat, tapi ternyata bunganya sangat tinggi dan memberatkan. Lama-lama saya tidak sanggup menebus barang yang saya gadaikan,” ujar korban saat ditemui wartawan di kediamannya. 05 April 2026.
Menurut informasi yang dihimpun, usaha penggadaian tersebut diduga tidak memiliki izin operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan lembaga jasa keuangan. Padahal, setiap kegiatan usaha pembiayaan dan penggadaian wajib terdaftar serta diawasi oleh OJK guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Praktik penggadaian tanpa izin ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah yang membutuhkan akses dana cepat. Selain bunga tinggi, tidak adanya transparansi perjanjian juga menjadi salah satu risiko yang dikeluhkan.
Sejumlah warga sekitar berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Mereka juga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap praktik-praktik keuangan ilegal yang marak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola “Dio Gadai” belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi guna menghindari kerugian serupa.(*/red).
