-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aksi Cepat Polsek Cikande: Motor Curian Ditemukan di Lebak, Pelaku Kabur Masuk DPO

Kamis, 16 April 2026 | 14.47.00 WIB Last Updated 2026-04-16T07:47:11Z
Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang berhasil temukan motor hasil curian


Serang, bbiterkini – Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan depan PT BMM, Desa Parigi. Namun, satu pelaku berinisial MN (26) masih berhasil melarikan diri dan kini berstatus buronan.


Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyisiran intensif selama dua hari, sejak Senin hingga Rabu (15/04/2026), di wilayah Sobang, Kabupaten Lebak, yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.


Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Ressa Hardiansyah bersama Ipda Epriyansah dan tim Opsnal.

Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pertama berinisial AS (27), yang sebelumnya diamankan warga pada Minggu (12/04).


“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi bahwa rekan pelaku berinisial MN melarikan diri ke wilayah Sobang. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyisiran,” ujar AKP Tatang.


Saat penggerebekan dilakukan, pelaku MN berhasil meloloskan diri. Meski demikian, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik korban.


Korban diketahui bernama Heri Herdiana alias Dian (30), karyawan swasta asal Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo. Sepeda motor miliknya dicuri saat terparkir di depan warung kopi di kawasan depan PT BMM, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.


Dalam perkara ini, polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


AKP Tatang menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas lengkap pelaku MN dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat cepat terungkap,” tutupnya.(*/red).