-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kerry Chalid, Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 16 Februari 2026 | 19.07.00 WIB Last Updated 2026-02-16T12:07:45Z
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.  


JAKARTA, bbiterkini.com - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata jaksa saat membacakan nota tuntutan.


Selain pidana penjara, jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.


Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 (Rp 13,4 triliun).


"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," kata Jaksa.


Jaksa menyatakan, harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.


"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," tutur Jaksa.


Jaksa menilai, Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.


Diketahui sebelumnya, Kerry didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.


Dakwaan dibacakan di PN Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra bersama empat terdakwa lainnya.


"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra.


Jaksa merinci total kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.


"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS dan Rp 25.439.881.674.368,30," kata Jaksa.


Untuk kerugian perekonomian negara, jaksa menyebut nilainya mencapai Rp 171.997.835.294.293,00 akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, serta illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp 45,4 triliun.


"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS," ujar Jaksa.


Dalam surat dakwaan, Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menjerat setiap orang yang memperkaya diri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara. (*/red