-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Tangerang Dinilai Buta Dan Bisu, Terkesan Lindungi Dugaan Penyalahgunaan IMB/PBG Dibiarkan Berjalan

Jumat, 16 Januari 2026 | 14.00.00 WIB Last Updated 2026-01-16T07:00:58Z


                        

Tangerang, bbiterkini – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dinilai tidak transparan, lamban, dan terkesan membisu dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan IMB/PBG pada sebuah proyek bangunan di wilayah Cipondoh. Sikap diam tersebut memicu sorotan tajam publik dan menguatkan dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda).


Laporan resmi itu disampaikan oleh Ketua DPC LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia (GERAM Banten Indonesia) Kota Tangerang, S. Widodo, S.H., yang akrab disapa Romo. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada langkah konkret berupa penghentian pekerjaan, meskipun laporan telah disampaikan secara resmi dan bangunan hampir rampung.


“Saya sudah datang langsung ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis, 14 Desember 2025, meminta kejelasan tindak lanjut laporan. Faktanya, bangunan tetap dikerjakan tanpa penghentian apa pun,” ujar Romo kepada salah satu rekan media , Kamis (16/01/2026).


Saat berada di kantor Satpol PP, Romo mengaku hanya bertemu Jarot Munahwan, S.E., selaku Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, menurut Romo, pernyataan Jarot justru menimbulkan tanda tanya besar.


“Beliau menyampaikan sedang dinas luar sehingga tidak bisa mendampingi Kabid maupun Kasi Gakumda saat pemanggilan pemilik bangunan, dan tidak dapat memberikan jawaban substansial atas laporan kami,” jelas Romo.



Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa hambatan, meskipun disebut-sebut sedang ada proses klarifikasi internal dan pemanggilan pemilik bangunan. Tidak ada sanksi, tidak ada penyegelan, dan tidak ada penghentian kegiatan, kondisi yang memperkuat dugaan adanya pembiaran pelanggaran.


“Jika benar penegakan hukum berjalan, seharusnya ada tindakan nyata. Bukan sekadar pemanggilan tanpa konsekuensi,” tegas Romo.


Ia menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Penegakan Perda, kata dia, tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


Romo menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tangerang, pihaknya akan menaikkan eskalasi pengaduan.


“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum. Penegakan Perda harus nyata, bukan formalitas administrasi,” ujarnya dengan nada keras.


Berdasarkan data dan temuan lapangan yang dihimpun LSM GERAM Banten Indonesia, bangunan tersebut diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain:


Tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sah sesuai regulasi terbaru.


Menggunakan dokumen perizinan yang tidak sesuai lokasi maupun objek bangunan.


Melanggar ketentuan tata ruang dan aturan pembangunan daerah.


Berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen perizinan, yang dapat berimplikasi pidana.



Diketahui sebelumnya, proyek bangunan yang berlokasi di Jalan Hasyim Asy’ari RT 001/RW 002, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, diduga menggunakan plang IMB lama dengan peruntukan “Toko” atas nama Sioe Tjen, yang tercatat berada di Kap. Gunung RT 001/001, Kelurahan Cipondoh, lokasi yang berbeda dari objek pembangunan saat ini.


Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 026/PER-PEN/Geram-BTN-IND/DPC-Tangkot/XII/2025, tertanggal 8 Desember 2025, perihal Permohonan Penerbitan, Penghentian Kegiatan, dan Penegakan Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan IMB/PBG. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak Perda.


Sampai berita ini diterbitkan, Hendara, selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh rekan media terkait kelanjutan laporan tersebut.


Sikap diam aparat justru memperkuat kecurigaan publik bahwa penegakan hukum di Kota Tangerang belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat konstitusi, dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah Perda benar-benar ditegakkan, atau hanya berlaku bagi masyarakat kecil?


Anwar/