-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jumat Keramat, KPK Panggil Gus Yaqut soal Korupsi Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 22.34.00 WIB Last Updated 2026-01-30T15:34:40Z
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut


JAKARTA, bbiterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.


Pemanggilan ini merupakan kali pertama setelah KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.


Meski telah diumumkan sebagai tersangka, pemeriksaan Gus Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.


"Benar, hari ini Jumat, 30 Januari 2026, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.


"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," imbuhnya.


Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Jumat 9 Januari 2026. Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.


"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 09 Januari 2026. 


Budi mengatakan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. 


"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya. (*/red)