-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bangunan Padel Diduga Ilegal di Cipondoh Dibiarkan, Satpol PP Kota Tangerang Dipertanyakan: Penegakan Hukum Tumpul ke Pengusaha?

Senin, 19 Januari 2026 | 17.15.00 WIB Last Updated 2026-01-19T10:15:17Z


Tangerang, bbiterkini – Sebuah bangunan lapangan Padel di Jalan Hasyim Azhari, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, diketahui hampir rampung dibangun, namun hingga kini belum mengantongi perizinan bangunan yang sah. Ironisnya, kondisi tersebut justru dibiarkan tanpa tindakan tegas oleh Satpol PP Kota Tangerang.


Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, namun tumpul ke pelaku usaha bermodal besar?


Hasil konfirmasi tim media BBI Terkini kepada Hendra, selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, pada Senin, 19 Januari 2026, justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah.



Hendra mengakui bahwa pemanggilan pihak pemilik usaha telah dilakukan berdasarkan laporan resmi Ketua DPC LSM GERAM Kota Tangerang, S. Widodo, S.H. (Romo) pada Desember 2025. Dalam pemanggilan tersebut, perwakilan pemilik usaha / Abel menyatakan sedang mengurus pembaruan IMB/PBG, dengan dalih telah melakukan unggah dokumen pengajuan izin, meskipun fisik izin belum pernah diterbitkan.


“Belum ada tindakan karena saat pemanggilan bangunan masih berbentuk lapangan,” ujar Hendra.


Alasan tersebut dinilai lemah, menyesatkan, dan tidak berdasar hukum. Sebab, hasil investigasi lapangan tim media menemukan fakta berbeda. Bangunan padel tersebut tidak dibangun di atas lahan kosong, melainkan di atas lahan yang sebelumnya telah berdiri bangunan permanen yang diduga gudang, bahkan diketahui pernah disewakan kepada pelaku usaha lain.


Artinya, aktivitas pembangunan telah berlangsung di atas objek bangunan lama, bukan sekadar lapangan terbuka sebagaimana klaim Satpol PP. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelanggaran izin telah terjadi sejak awal, namun tidak ditindak.


Yang lebih mencengangkan, Hendra menyebut bahwa IMB lama masih dapat digunakan. Padahal, IMB tersebut diketahui terbit tahun 2018, dengan peruntukan sebagai toko, serta alamat yang tidak sesuai dengan lokasi fisik bangunan padel saat ini.


Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip hukum administrasi negara, di mana IMB/PBG bersifat melekat pada fungsi, lokasi, dan bentuk bangunan, bukan izin “warisan” yang bisa digunakan untuk kepentingan usaha baru. Jika IMB toko tahun 2018 dianggap masih berlaku untuk bangunan olahraga komersial, maka seluruh sistem perizinan bangunan di Kota Tangerang patut dipertanyakan validitasnya.


Saat ditanya langkah konkret penindakan, Satpol PP kembali menunjukkan sikap yang dinilai menghindari tanggung jawab penegakan hukum.


“Menunggu hasil pertemuan antara Abel dan Romo,” ucap Hendra.


Pernyataan ini dinilai sangat problematik. Penegakan Perda bukan urusan negosiasi antara pelapor dan terlapor, melainkan kewajiban mutlak aparat pemerintah. Ketika penindakan digantungkan pada pertemuan informal, maka hukum telah direduksi menjadi kompromi, bukan instrumen keadilan.


Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penyegelan, tidak ada penghentian kegiatan, tidak ada sanksi administratif, meskipun aktivitas di lokasi pembangunan masih terus berjalan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa laporan masyarakat dan LSM diabaikan, sementara pelanggaran Perda dibiarkan terjadi terang-terangan.


Sikap pasif Satpol PP ini berpotensi melanggar prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencederai amanat konstitusi.


 Jika aparat penegak Perda memilih diam, maka yang runtuh bukan hanya aturan daerah, melainkan kepercayaan publik terhadap negara.


Publik kini menunggu ketegasan Wali Kota Tangerang dan pimpinan Satpol PP, untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan bisnis, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran izin bangunan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat UUD 1945 dan prinsip supremasi hukum.


Dina/