SERANG, bbiterkini – Seorang warga Kota Serang berinisial AN melaporkan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan kepada salah satu anggota polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Laporan tersebut disampaikan AN melalui pesan pribadi kepada seorang anggota polisi yang disebut-sebut menjabat sebagai penyidik, yaitu AKP Miftah.
Menurut keterangan AN, dirinya menghubungi yang bersangkutan untuk menyampaikan informasi terkait indikasi penyimpangan yang ia temukan di lapangan. Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut, AN mengaku bahwa akun kontaknya justru diblokir, sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.
> “Saya hanya ingin menyampaikan informasi dugaan penyalahgunaan wewenang. Tapi setelah mengirim pesan, nomor saya langsung diblokir. Saya merasa tidak dihargai sebagai warga yang ingin membantu penegakan hukum,” ujar AN dalam pernyataannya, Selasa 09 Desember.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan AN maupun dugaan pemblokiran komunikasi oleh oknum anggotanya.
Pengamat hukum menilai, apabila laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana benar disampaikan, seharusnya setiap aparat wajib memberikan respon yang proporsional dan sesuai prosedur, termasuk mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Polda Banten diharapkan dapat memberikan penjelasan guna memastikan transparansi serta menjamin bahwa setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Dvd)
