-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LSM GERAM Adukan Bangunan di Cipondoh ke Satpol PP Kota Tangerang, Desak Penindakan Tegas Sesuai Perda

Senin, 08 Desember 2025 | 15.57.00 WIB Last Updated 2025-12-08T08:57:04Z


Tangerang, bbiterkini – Ketua DPC Kota Tangerang LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM), S. Widodo SH, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terkait bangunan milik Sioe Tjen yang beralamat di kawasan Cipondoh. Bangunan tersebut tercatat menggunakan IMB nomor 644/Kep-360/DPMPTSP/IMB/Teh.2018. Senin, 8 Desember 2025.


Namun, berdasarkan konfirmasi resmi tertulis dari DPMPTSP Kota Tangerang pada November 2025, izin tersebut dinyatakan “tidak berlaku untuk bangunan dimaksud”. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian izin dengan kondisi pembangunan di lapangan.


Berdasarkan data yang dihimpun, bangunan tersebut patut diduga mengandung sejumlah pelanggaran, antara lain:

- Tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sah sesuai ketentuan terbaru.

- Menggunakan dokumen perizinan yang tidak sesuai lokasi maupun objek bangunan.

- Melanggar ketentuan penataan ruang dan aturan pembangunan daerah.

- Berpotensi mengandung unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen perizinan. 


Dugaan-dugaan ini dinilai serius karena dapat mengganggu tertib pembangunan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


S. Widodo SH, yang akrab disapa Romo, menegaskan bahwa aduan ini merupakan upaya menagih ketegasan Pemerintah Daerah dalam menegakkan aturan.


 "Tujuan kami melaporkan ke Satpol Pp adalah agar permasalahan ini ditindaklanjuti secara tegas sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan izin," ujar Romo 


Ia menambahkan bahwa selain ke Satpol PP, pihaknya juga melayangkan tembusan surat kepada Wali Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, DPRD, DPMPTSP, serta sejumlah media.

Langkah ini, menurutnya, diperlukan untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel.



GERAM menegaskan bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, sebagaimana diamanatkan:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Romo menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak serta tanggung jawab untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam sektor perizinan yang rentan disalahgunakan.(*/red)