-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Gunakan Tiang PLN dan PJU Tanpa Izin, Subkon Internet PT. Dapoer Poesat Noesantara (DPN) Dinilai Langgar Regulasi Infrastruktur Publik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 15.40.00 WIB Last Updated 2025-12-06T08:40:24Z


Tangerang, bbiterkini – Sejumlah box ODP dan instalasi kabel internet yang diduga milik PT. Dapoer Poesat Noesantara (DPN), subkontraktor dari penyedia internet Starlite, terlihat menumpang di tiang listrik PLN dan tiang PJU di sepanjang Jalan Benteng Betawi, Gang Piha, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang. Kondisi ini menuai kritik karena dinilai tidak sesuai prosedur perizinan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Sabtu 06 Desember 2025.


Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa box ODP dan jaringan kabel terpasang tanpa papan informasi izin maupun nomor registrasi. Padahal, tiang PLN dan tiang lampu PJU merupakan aset negara dan daerah yang penggunaannya diatur secara ketat, termasuk untuk kepentingan komersial.


Sebelumnya, rekan media telah mencoba mengonfirmasi pihak DPN. Seorang yang mengaku pengawas lapangan menyatakan bahwa pemasangan tersebut merupakan “pekerjaan lama” dan bukan tanggung jawab dirinya.


“Kalau mau lapor ya silakan, karena itu bukan saya yang bertanggung jawab,” tambahnya.


Pernyataan tersebut justru menambah pertanyaan publik terkait pola kerja, pengawasan, dan kepatuhan izin dari perusahaan penyedia layanan internet tersebut.


Pemasangan alat telekomunikasi tanpa izin pada tiang PLN dan PJU bukan hanya persoalan administrasi. Praktik ini berpotensi menimbulkan bahaya seperti korsleting, kerusakan jaringan listrik, hingga risiko kecelakaan bagi masyarakat. Selain itu, instalasi liar juga merusak kerapian tata kota dan mengganggu estetika lingkungan.


Secara hukum, penggunaan aset negara wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 55 ayat (1),


Jika benar pemasangan dilakukan tanpa izin PLN maupun pemerintah daerah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran terhadap regulasi ketenagalistrikan.


Regulasi Telekomunikasi Juga Mengatur Sanksi Pemasangan Tanpa Izin. Selain pelanggaran ketenagalistrikan, penyelenggaraan telekomunikasi juga wajib mengikuti aturan:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Permen Kominfo No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Pada UU 36/1999 Pasal 48 ayat (1) ditegaskan:


Dengan demikian, dugaan pemasangan kabel dan box ODP tanpa izin pada tiang milik negara dapat masuk dalam ranah penegakan hukum telekomunikasi.


Melihat kondisi ini, masyarakat meminta pihak berwenang — mulai dari PLN, Dinas Perhubungan (pengelola PJU), Dinas Kominfo, hingga aparat penegak perda untuk melakukan sanksi terhadap PT DPN.


Ega