Tanggamus, bbiterkini.com – Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan mengirim somasi kepada Marga Buay Benyata melalui Red Justicia Law Firm selaku Kuasa Hukum Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan. Jum'at, 28 November 2025.
Surat Somasi di serah kan langsung ke Marga Buay Benyata ditujukan Dalom Bangsa Alam Zuherman hari kamis malam tanggal 27 November 2025, kepada Pangeran Makmur Mangku Negara Ir. Hi. Lukmansyah, M.PA. diterima oleh penjaga rumahnya dan pada tanggal 25 November 2025 diterima langsung oleh Batin Pemuka Adat Mat Helmi.
"Surat Somasi berkaitan dengan apa yang telah dilakukan oleh marga Buay Benyata selama ini, Marga Buay Benyata melalui Dalom Bangsa Alam Zuherman dan Batin Pemuka Adat Mat Helmi. Mereka keluarkan statement dan bertindak atas nama adat, akan tetapi bukan kapasitas mereka mengeluarkan statement atas nama adat. Karena Pimpinan Adat Marga Buay Benyata yaitu Pangeran Makmur Mangku Negara tidak memberikan keterangan resmi secara adat, saya melihat hal tersebut merupakan oknum adat yang mengatasnamakan adat. Belum tentu adat mereka mengeluarkan keterangan resmi secara adat, kami minta pimpinan adat tertinggi Marga Buay Benyata menindak tegas oknum-oknum yang mengatas namakan adat Marga Buay Benyata". Ungkap Adi Putra Amril,S.H. dari Red Justicia Law Firm.
Sutan Paduka Mangku Alam Amiruddin selaku Pimpinam Adat tertinggi dari Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan meminta kepada Pimpinan Adat Tertinggi Marga Buay Benyata untuk mempertanggungjawabkan dan menindak tegas kepada penggawanya yang membawa nama adat Marga Buay Benyata apalagi melakukan klaim mengenai tapal batas dan sebagainya.
"Saya minta kepada Pangeran Makmur Mangku Negara Lukmansyah untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan yang ada dengan secara musyawarah adat, jangan sampai adat terpecah belah karena ulah oknum pengawa adat yang bertindak kepentingan pribadi yang membawa adat". Pungkas Pun Amiruddin.
Ditempat terpisah Dalom pemangku marga Buay belunguh Tanjung Hikhan Azhari juga ikut berkomentar. Menurut Azhari, pernyataan dari kelompok adat Buay Benyata yang mempertanyakan eksistensi kebuayan belunguh tanjung hikhan. Menurutnya, kebuayan marga belunguh tanjung hikhan syah dan berbukti baik secara defacto ataupin dejure. "Bahkan secara silsilah kami pegang bukti bukti dan saksi saksi sejarah. Jadi, jika ada yang berkinginan untuk mendebatkannya silahkan kami tantang dan akan akan kami tunjukkan bukti dan saksinya" tergas Azhari
Terkait patok batas wilayah, singgung azhari, patok batas yang ditancapkan itu jelas tidak berdasar atau tidak disertai dengan data data sejarah dan belum menghubungi kami sebagai marga kebuayan belunguh.
"Mematok dengan sepihak tanpa mengajak kami marga buay belunguh di lokasi adalah perbuatan yang semena mena. Maka saya bisa menyimpulkan bahwa batas patok yang ditancapkan adalah klaim sepihak dan cenderung asal asalan. Jadi saya harap semua elemen dan unsur masyarakat jangan percaya atas klaim batas wilayah secara sepihak. Silahkan jika kebuayan mau berdiskusi dengan kami jika memang ada itikad baik untuk menyelesaikan konflik" tegas azhari. (*)
