![]() |
| Polda Banten |
Serang, bbiterkini – Respon Cepat Dari Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto mengatakan Bahwasanya Briptu Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari AH, seorang ASN asal Kabupaten Tangerang, yang mengalami kerugian sebesar Rp.300 juta.
“Sejauh ini baru satu korban yang melapor. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami,” Ujarnya Kompol Endang kepada wartawan.
Selain menjadi tersangka dalam kasus penipuan, Briptu Zaenal juga tengah dicari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten karena diduga melanggar Kode Etik Kepolisian.
“Sudah lama tidak masuk kerja, jadi selain dicari oleh penyidik, juga sedang dicari oleh Propam,” Pungkas Kompol Endang.(*/red)
