![]() |
| Foto: Pekerja Galian Fiber Optik PT DPP Saat Melakukan Pekerjaan Tanpa Alat Pelindung Diri (APD). |
SERANG, bbiterkini - Galian fiber optik yang di kerjakan PT DPP untuk provider khusus PT KAI stasiun Walantaka di sekitar jalur Jalan Raya Ciruas - Walantaka diduga tanpa sosialisasi dan langgar undang-undang Keselamatan kerja.
pasalnya terlihat di lokasi pekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) mulai dari rompi, sarung tangan, hingga sepatu sebagai bentuk safety (keselamatan-red) untuk menghindari resiko atau bahaya yang bisa menyebabkan cidera, kerusakan atau kerugian.
Salah satu masyarakat walantaka yang enggan di sebut namanyanya mengatakan, Bahwa kegiatan galian fiber optik itu tidak pernah di sosialisasikan sebelumnya oleh perusahaan vendor yang mengerjakannya.
"Setau saya tidak pernah dilakukan sosialisasi terhadap kegiatan galian fiber optik tersebut, bahkan sebagian titik galian ada yang berlokasi persis di depan tempat usaha salah satu warga yang tentunya sangat tergangu terhadap lalu lalang para pembeli," katanya. Senin, (10/11/2025).
"Namun mereka tanpa permisi atau basa basi tetap membuat lubang-lubang untuk kabel fiber optik itu, bahkan saat pengerjaan lubang-lubang itu tanpa di kelilingi papan informasi atau himbauan hanya karung-karung itu pun tidak semua lubang diberi tanda karung," sambungnya.
Lanjut warga, Dilokasi juga tidak terlihat pasir untuk pemadatan lantai dasar dari galian, karena tanah yang sudah digali tentu kultur dari tanah itu berubah bisa-bisa tanah merosot ke bawah karena tekanan air hujan dan beban berat mobil yang melintas di titik galian.
"Bisa di lihat sebagian pekerjaan yang sudah selesai dan di timbun kembali oleh material urugan kondisinya merosot atau legok. semoga perusahaan vendor selaku pelaksana pekerjaan galian itu bisa kembali memperbaiki dan membongkar ulang galian agar dilakukan pemadatan pada lantai dasar," ujarnya.
Dikonfirmasi mador pekerja galian Fiber Optik PT DPP, Deka mengatakan, Untuk APD sudah di sediakan kemungkinan tidak di pakai.
"Sudah disediakan rompi tapi tidak sepertinya tidak di pakai Pak. lebih jelasnya silahkan tanya kepada pengawas lapangan ya Pak," terang Deka sambil mengirimkan nomor telepon whats app pengawas lapangan.
Wadro Pengawas Lapangan PT DPP selaku pelaksana kegiatan galian Fiber optik itu menyampaikan, Akan menyampaikan kepada pihak pusat saat di pertanyakan soal pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri serta pasir sebagai pemadatan lantai dasar galian.
"Saya coba koordinasi dengan pusat dulu ya Pak soal itu karena saya kebetulan posisinya lagi jauh Pak dari lokasi yaitu di brebes. tapi yang jelas pekerjaan itu sudah selesai hanya tinggal perapihan saja. terkait pekerjaan galian yang bapak lihat itu untuk menhole (lubang buka tutup sebagai titik akses sistem bawah tanah-red)," jelasnya.
"Kalau providernya khusus jaringan PT KAI yaitu stasiun walantaka, infonya stasiun walantaka. nantinya akan di perbesar, jadi pekerjaan ini provider khusus stasiun kereta api walantaka saja," tambahnya menutup.
Untuk diketahui, Pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berupa kegagalan perusahaan untuk menyediakan APD, tidak melatih pekerja sesuai SOP, mengabaikan pemeliharaan peralatan, atau tidak melaporkan kecelakaan kerja.
Pelanggaran K3 bisa juga dilakukan oleh pekerja seperti tidak menggunakan APD, tidak mematuhi prosedur, atau mengabaikan potensi bahaya. Konsekuensinya bervariasi dari denda administratif, penghentian sementara, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana (kurungan penjara dan denda besar) jika terjadi cedera atau korban jiwa. (Ali/Red).
