
Penjual Rokok Ilegal Tanpa ada Pita Cukai di Poris
Tangerang, bbiterkini – Aktivitas perdagangan di poris, Cipondoh, Tangerang menghadapi tantangan serius akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin meluas. Fenomena ini tidak hanya terjadi di toko-toko ritel di pusat kota Tangerang, tetapi juga merambah hingga ke Jalan-jalan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran yang mendalam karena mengancam kelancaran perdagangan yang sehat serta menimbulkan dampak negatif terhadap berbagai lapisan masyarakat dan pemerintah daerah.
Rokok tanpa pita cukai yang seharusnya dilarang oleh pemerintah dijual bebas di pinggir jalan, tanpa rasa takut dari penjual maupun pembeli. Fenomena ini terpantau langsung oleh tim media pada Jumat 24 Oktober 2025.
Rokok ilegal dijajakan secara terbuka di kios-kios kecil hingga lapak kaki lima, dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus. Bandingkan dengan rokok legal yang harganya bisa dua kali lipat lebih mahal. Hal ini menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi negara dari sektor cukai.
“Rokok ilegal ini dijual bebas, dan sudah bukan rahasia umum lagi di sini. Tapi sayangnya, tidak ada penindakan nyata,” ujar salah satu warga Poris yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait seperti Bea Cukai dan Satpol PP bertindak tegas dan konsisten dalam menertibkan peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, demi melindungi kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi negara.
“Kalau terus dibiarkan, ini bukan cuma soal pajak negara yang hilang, tapi generasi muda juga bisa rusak karena kemudahan akses rokok murah,” ujar warga poris.