![]() |
| Jupiter SPA Berkedok Layanan SPA di Ruko golden Boulevard RGB blok E no 15 (Depan Jne) BSD, Tangerang Selatan |
Tangerang, bbiterkini – Praktik prostitusi berkedok layanan SPA kembali mencuat di Ruko golden Boulevard RGB blok E no 15 (Depan Jne) BSD City, Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No.16 Blok J, RW.17, Lengkong Karya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. Sebuah tempat usaha yang beroperasi dengan nama Jupiter SPA diduga kuat menjadi aktivitas prostitusi. Senin 27 Oktober 2025.
Di balik label layanan kesehatan dan relaksasi, Jupiter spa diduga kuat menjalankan praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan memperkerjakan pekerja seks komersial (PSK) berkedok SPA.
Dalam hal ini warga sekitar mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas prostitusi berkedok SPA.
”Kami Resah dengan adanya Aktivitas Prostitusi berkedok spa yang Merusak Citra Banten Yang dijuluki Kota seribu Santri khusus di kota Tangerang Selatan,” ujarnya warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya kepada awak media.
Selain itu warga pun meminta kepada pihak yang berwenang khususnya kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan kota Tangsel untuk segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan praktik prostitusi berkedok spa.
”Kami meminta pihak aparat penegak hukum dan pemerintahan kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti terkait adanya aktivitas prostitusi berkedok SPA,jangan sampai anak cucu kami menjadi korban akibat kegiatan tak bermoral tersebut,” ungkapnya.
" Warga sekitar" yang mengeluhkan aktivitas prostitusi di lokasi spa yang beroperasi hingga larut malam. Pengakuan adminnya adanya praktik prostitusi terselubung dengan kedok layanan pijat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pelanggan tertentu disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi spa tersebut.
Spa yang dimaksud berlokasi di kawasan BSD ruko golden boulevard ini, yang dikenal sebagai salah satu pusat bisnis dan hiburan malam. Berdasarkan penelusuran, aktivitas ini sudah berlangsung lama.
Praktik prostitusi disini dapat terus berjalan karena lemahnya pengawasan serta adanya dukungan dari pihak luar yang memiliki pengaruh. Motif ekonomi menjadi alasan utama, di mana pengelola memperoleh keuntungan besar dari aktivitas terselubung, sementara pihak tertentu yang “membackup” diduga turut mendapatkan keuntungan.
Seorang narasumber menyebut, modus yang digunakan cukup rapi. Spa menawarkan layanan pijat biasa, namun kepada pelanggan tertentu, terapis menawarkan “paket spesial” di dalam kamar dan diresepsionis.
Transaksi dilakukan secara terbuka diresepsionis antara pelanggan dan adminnya.
Landasan Hukum
Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:
Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Maraknya praktik prostitusi terselubung ini menjadi tamparan bagi wajah pariwisata Banten Khusus di Kota Tangerang Selatan. Diperlukan tindakan tegas lintas sektor agar kegiatan ilegal yang merusak moral dan hukum ini tidak semakin merajalela di kemudian harinya.(*/red)
