Kota Tangerang, bbiterkini –Inspektur inspektorat kota Tangerang , Achmad Ricky Fauzan S.sos M.si memberikan kesimpulan hasil laporan saat pertemuan dengan Aliansi Aksi Wartawan dan LSM Tangerang Raya mengenai kelanjutan undangan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat Banten indonesia (DPC LSM GERAM BANTEN INDONESIA) Kota Tangerang, S.Widodo S.H yang telah diminta keterangan dan bukti atas dugaan pelanggaran dan permintaan evaluasi kinerja satpolpp kota tangerang.
Ricky dalam pertemuan dengan perwakilan Aliansi Aksi Wartawan Dan LSM Tangerang Raya mengatakan,” Setelah saya mencermati laporan dari teman-teman, hasil dari pemeriksaan Irban V, jadi memang wajar sih kalau kondisinya dilapangan bisa diinformasikan kekita, cuma memang terkait yang disatpolpp ini, itu terus terang yang masih terkait dengan gratifikasi atau pungli , itu sebenarnya kita butuh bukti permulaan yang harus lebih dari cukup, terus terang kita engga bisa bergerak lebih jauh kalau terkait kalau dengan SOP”,tutur Ricky,(21/10/2025).
Romo ketua LSM Geram Banten kota tangerang mewakili aliansi wartawan dan LSM Tangerang Raya mengatakan,” kami akan melaporkan Pemerintah kota Tangerang,Inspektorat dan Satpolpp karena apa yang disampaikan inspektur, tidak sesuai kapasitasnya sedangkan tujuan kita sebagai warga masyarakat adalah membantu pemerintah kota Tangerang untuk dapat menegakkan perda dan meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) serta mencopot para oknum satpolpp yang bermain dalam pelanggaran perda namun inspektorat yang menjadi harapan malah meminta data dan bukti yang bukan kapasitas kami” tutur Romo.
Padahal laporan banyak bangunan tanpa izin dan perusahaan yang menyalahgunakan izin bangunan serta perusahaan Ilegal yang sangat merugikan secara pajak, baik pemerintah kota maupun negara yang dapat dikenakan sangsi pidana sudah diberikan kepada inspektorat.
“Kami menilai telah terjadi dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda oleh Satpol PP dan Inspektorat Kota Tangerang. Pembiaran terhadap bangunan yang sudah divonis bersalah di Tipiring tapi tetap beroperasi jelas melanggar Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah daerah wajib menegakkan Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami minta Ombudsman segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan tegaknya keadilan di Kota Tangerang.” Tutup Romo (21/10/2025)
Dengan banyaknya bangunan yang tidak berizin dan bangunan usaha tidak sesuai izin serta pabrik yang tidak berizin yang ada dikota tangerang dapat dikenakan sanksi Denda,pidana bahkan pencabutan izin usaha karena merugikan negara secara perpajakan dan yang pasti merugikan pemerintah kota Tangerang.
Ega
