![]() |
Kantor Bawaslu Kabupaten Serang |
Serang, bbiterkini – Diduga menelantarkan anak, Anggota Bawaslu Komisioner kordiv hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu di kabupaten serang inisial A-K, dilaporkan oleh mantan istrinya sirihnya Putri (24) ke DKPP dan Bawaslu provinsi Banten, Kecamatan Kibin,kabupaten Serang, Senin 20 Oktober 2025.
Kepada wartawan, Putri menyebutkan bahwa sejak Bulan Juli 2025, mantan suaminya tidak memberikan nafkah kepada anaknya.
” Sudah empat bulan lebih anak saya tidak di beri nafkah,dimana pertanggungjawaban sebagai seorang bapak dari anaknya,” ujar putri.
Lebih lanjut, putri mengaku kesulitan memberikan nafkah kepada anaknya, lantaran dirinya juga tidak mendapat jatah harta gono gini yang adil untuk anaknya.
”Sayakan sudah tidak bekerja sudah tidak mendapatkan penghasilan dari mana lagi saya mau minta nafkah untuk anak, Saya melaporkan ini atas dasar kesadaran diri guna untuk mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Putri juga mengatakan, bahwa dirinya sempat mendatangi kantor A-K di Bawaslu kabupaten Serang meminta pertanggung jawaban, Namun sesampainya disana A-K tidak mau menemuinya.
”Saya datang kekantor Bawaslu Kabupaten Serang ingin menemui A-K Namun sesampainya disana ia tak mau menemui padahal saya mau minta pertanggung jawab anak,” kata putri.
Tak hanya sampai di situ putripun mendapatkan informasi dari temanya kantor A-K mendapatkan sebuah pesan WhatsApp dari A-K dalam pesanya tersebut putri disuruh mendatangi rumah istri tuanya yang ada di Jawilan.
”ya saya mendapat info dari teman kantornya dirinya mengatakan bahwa saya disuruh mendatangi rumah istri tuanya, tak lama kemudian saya mendatangi rumah istri tuanya namun yang didapat hanya cacian dan menyuruh menelantarkan anak saya ke lantai, sakit hati banget saya dengar dari ucapan A-K,” katanya.
(*/red)