![]() |
pabrik pengolahan biji plastik yang di segel |
Tangerang, bbiterkini – pabrik pengolahan biji plastik yang disebut Fefi Plastik yang beralamat di jalan imam bonjol gg. Keramat 1 kelurahan Sukajadi kecamatan Karawaci Kota Tangerang berizin bengkel dan berproduksi bukan pada zonanya masih beraktivitas ,10 September 2025.
Pabrik ini sudah disegel 25 juni 2025 oleh satpolpp Kota Tangerang dan disidang tipiring 12 september 2024 lalu.
Empat Pelanggaran Perda Kota Tangerang yang tertera dalam segel adalah;
1. Nomor 8 tahun 2018 Tentang ketentram ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
2. Perda 10 tahun 2023 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
3. Nomor 3 tahun 2012 Tentang bangunan gedung
4. Nomor 6 tahun 2019
Tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tangerang 2012-2032
Terjadi kejanggalan hasil dari sidang tipiring karena yang tertera dalam dakwaan putusan sidang hanya 1 pelanggaran yaitu Perda Nomor 8 tahun 2010 ,pasal 44 ayat 2 huruf C jo pasal 67 sedangkan 3 (tiga) pelanggaran lain sesuai yang tertera pada Segel tidak didakwakan oleh Gakkum satpolpp Kota Tangerang.
Hal ini menjadi pertanyaan besar kepada satpolpp kota tangerang dan patut di duga kecurigaan permainan oknum satpolpp yang meringankan hukuman kepada pengusaha yang melanggar tersebut.
Kejanggalan dalam permasalahan ini banyak sekali karena pabrik yang berproduksi dari 2016 ini ternyata bangunannya tidak sesuai dengan izin ke peruntukan, pelanggaran ini sudah jelas dan merugikan PAD (pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang namun setelah disegel pabrik ini masih berproduksi dan beraktivitas.
Kabid Gakkumda ,Jose saat dikonfirmasi mengenai Segel yang Copot mengatakan kepada wartawan bahwa Segel dicopot karena rasa perikemanusiaan .
Kabid yang seharusnya sebagai penegak Perda malah tidak bekerja sesuai poksinya, Dugaan ini semakin memperkuat adanya penyalahgunaan jabatan para oknum di satpolpp Kota Tangerang.
Dalam Hasil putusan sidang dinyatakan;
1. Menyatakan terdakwa Hengky secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
2. Menghukum yang bersangkutan dengan kurungan/denda Ro.5.000.000; (lima juta rupiah) diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB diberi waktu 6 (enam) bulan apabila sudah keluar izinnya segel boleh dibuka;
3. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Saat wartawan minta surat putusan sidang kepada satpolpp Kota Tangerang, namun dipersulit dan tidak mendapatkannya, ada dugaan hasil sidang tipiring dengan sengaja disembunyikan,
Namun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) GERAM BANTEN INDONESIA lewat Slamet Widodo SH,yang akrab disapa Romo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang ,akhirnya berhasil mendapatkan hasil sidang tipiring melalui pengadilan negeri Kota Tangerang .
Menurut Romo kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. “Izin bengkel dipakai untuk usaha pengolahan sampah plastik, itu jelas penyalahgunaan izin. Segel resmi negara dicopot oknum, lalu perusahaan tetap jalan. Ini jelas bentuk pembangkangan hukum,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan merusak atau membuka segel resmi negara dapat dijerat dengan Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Bila terbukti ada keterlibatan aparat, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Romo mendesak agar pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. “Izin perusahaan ini harus dicabut, usahanya ditutup permanen, dan semua pihak yang bermain di balik kasus ini harus diproses pidana tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya jadi pajangan,” tegasnya.
Ega