-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ini Modus WN China Bobol Rumah di Tangerang, Gasak Harta Rp 4,5 Milyar

Kamis, 11 September 2025 | 01.04.00 WIB Last Updated 2025-09-10T18:04:20Z
Polisi menangkap dua WN China pembobol rumah warga di Tangerang. 

JAKARTA, bbiterkini.com – Dua Warga Negara (WN) China, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiabo (39) ditangkap Polisi gegara membobol rumah kosong di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dan menggasak harta benda senilai Rp 4,5 miliar.


Keduanya menyasar rumah kosong yang tengah ditinggal pemiliknya.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden M Jauhari mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya secara random. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu, lalu menggasak barang berharga.


“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar,” ujar Jauhari kepada wartawan, Selasa, 09 September 2025.


Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Aksi pembobolan rumah itu terjadi pada 25 Agustus 2025.


Identitas keduanya diketahui setelah mereka menginap di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 20 Agustus.


Setelah beraksi, kedua pelaku bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk pulang ke daerah asalnya.


“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB, tujuan Shanghai,” kata Jauhari.


Feng Shangwei dan Huang Xiaobo ditangkap saat hendak naik pesawat di Bandara Soetta. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.


Sementara, satu pelaku berinisial CW (40) berhasil melarikan diri lantaran berangkat lebih dulu ke negara asalnya.


“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)