-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PT Wanbang Indonesia Diduga Ekploitasi Karyawan, Pembina Perwast Meminta Pihak Disnakertrans Untuk Sidak Perusahaan Nakal

Rabu, 20 Agustus 2025 | 18.20.00 WIB Last Updated 2025-08-20T11:20:32Z

PT Wanbang Indonesia 

SERANG, bbiterkini – Menanggapi pemberitaan terkait PT Wanbang Indonesia yang diduga memberikan upah sebesar Rp 75.000 rupiah dengan sistem kerja karyawan bekerja selama 12 jam setiap harinya, mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan. 


Seperti dikatakan Pembina Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto mengatakan, dengan terjadinya permasalahan upah yang diterima karyawan PT Wanbang Indonesia, dirinya meminta kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang agar melakukan sidak kepada perusahaan tersebut.


"Atas dasar adanya keluhan dan informasi dari karyawan, pihak Disnaker seharusnya melakukan inspeksi mendadak untuk memantau dan memastikan berbagai hal terkait ketenagakerjaan, serta mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan," katanya, Rabu (21/08/2025).


Dengan dilakukannya sidak, selain untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan, Angga menjelaskan bahwa sidak bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. 


"Seperti aturan mengenai upah minimum yang diterima karyawan tidak sesuai dan perlindungan pekerja, apakah sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan tidak terdaftar," jelasnya.


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 


Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja normal adalah 8 jam per hari. Jika bekerja lebih dari itu, perusahaan wajib memberikan upah lembur yang sesuai, Bekerja 12 jam sehari bisa berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, ungkapnya


Selain upah yang diberikan diduga tidak sesuai dengan sistem kerja karyawan, kondisi bangunan PT Wanbang Indonesia yang beralamat Jl. Modern Industri XVI, Blok AD, No 10 Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini secara kasat mata nampak seperti pergudangan.


"Karena disekitar tidak ditemukannya logo ataupun nama perusahaan," tutupnya.


(*/red)