-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Melanggar UU Cipta Kerja PT Rubicon Jaya Abadi Melakukan PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16.33.00 WIB Last Updated 2025-08-27T20:23:42Z

PT. Rubicon jaya abadi

Serang, bbiterkini – PT. Rubicon jaya abadi produksi bata hebel di Jalan Raya Rangkas Bitung - Cikande KM 10, Jl. C B A Raya No.Kav 19, Majasari, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu Karyawan secara sepihak, Selasa 26 Agustus 2025.


Perilaku perusahaan yang dinilai tidak etis ini, membuat Suparman selaku Security di PT Rubicon jaya abadi hilang pekerjaan. Dirinya pun, menyayangkan atas sikap dan langkah pihak perusahaan yang semena-mena memberhentikan karyawan tanpa memberikan penjelasan yang pasti, padahal ia mengaku sudah bekerja di PT. Rubicon jaya abadi selama kurang lebih 10 tahun.


Suparman mengatakan, bahwa dirinya kaget di telpon oleh pihak HRD PT Rubicon jaya abadi setelah usai pulang kerja sif dua dan di nyatakan saya di berhentikan.


Ia juga menuturkan, Bahwa selama 10 tahun bekerja di PT Rubicon jaya abadi tersebut sebelumnya tidak pernah ada pemanggilan apapun dan saya juga merasa tidak melakukan kesalahan apapun tiba-tiba saya di berhentikan begitu saja, ujarnya 


“Karena tidak ada kesepakatan antara saya dan pihak perusahaan tiba-tiba saya di telpon diberhentikan secara sepihak dari pekerjaan saya,” imbuhnya.


Padahal, Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.


Sementara itu bos perusahaan Steven saat di konfirmasi melalui WhatsApp Mengatakan, Kepada awak media untuk menghubungi salah satu pegawainya.


”Langsung ke pak Haryanto aja,” ujar Steven.


(*/red)