-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Maraknya Penjualan Obat Type G di Wilkum Polresta Tangerang Diduga Main Mata

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 03.30.00 WIB Last Updated 2025-08-15T20:30:07Z
Obat Keras Golongan G


TANGERANG, bbiterkini – Sebuah tempat tersembunyi, tepatnya di Kawasan Jalan Rajawali Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga dijadikan tempat penjualan obat golongan G secara bebas.


Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait lokasi tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.


Salah seorang warga setempat berinisial F kepada awak media ini mengatakan dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di gang sebelah Warung Nasi Padang yang dijaga (Nongkrong di motor-red). 


Ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual di warung tersebut.



"Saya sering lihat banyak anak-anak remaja dan dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya ke salah seorang yang datang beli ke belakang pangkalan pasir itu, tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut, " ucapnya, Jumat, 15 Agustus 2025.


"Lokasi itu pernah ditindak, namun hanya beberapa hari saja. Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut. Karena, apa yang dijual di lokasi pasir tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual dapat merusak generasi muda," imbuhnya.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Doni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya segera akan mendatangi serta menindak lokasi tersebut.


"Terima kasih infonya pak, akan kami tindak lanjuti, anggota sudah ke lokasi," ujarnya. 


Untuk diketahui, obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang mengkonsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut di antaranya:


1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.


2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.


3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.


Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. 


(*/red)