-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Edarkan Ganja, Penjual Bubur Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 03.12.00 WIB Last Updated 2025-08-26T20:13:56Z

Photo Ilustrasi 

Cirebon, bbiterkini – Seorang penjual bubur berinisial YP di tangkap Polisi usai mengedarkan ganja seberat 1,78 kilogram di Cirebon. Pria itu ditangkap bersama tiga rekannya berinisial MAP, MK, dan AS di Kelurahan Watubelah.


Kapolresta Cirebon Komisaris Besar Sumarni mengatakan tersangka YP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K untuk mengambil paket ganja di Bandung. Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah YP bersama rekannya, MK. Ganja itu hendak diedarkan ke sejumlah pembeli di Cirebon.


“Karena tidak memiliki kendaraan, YP kemudian mengajak MAP dan AS untuk membantu mengangkut ganja ke kawasan Watubelah,” ujar Sumarni melalui keterangan pers seperti dikutip pada Selasa, 26 Agustus 2025.


Sebelum menangkap para tersangka, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon telah mengendus dan memantau pergerakan mereka. Komplotan pengedar ganja itu ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja 1,7 kilogram, ponsel, dan sepeda motor.


Sumarni mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda. YP yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur bertugas melinting ganja, sementara MAP diduga memiliki peran dominan dalam jaringan ini. Dua pelaku lainnya, MK dan AS, merupakan residivis kasus pidana umum.


Modus yang digunakan pengedar narkoba jenis ganja ini adalah sistem cash on delivery (COD) dan berbagi peta lokasi dengan calon pembeli.


Penyidik Polresta Cirebon masih terus menelusuri K, yang diduga sebagai pemasok utama ganja kering tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.****