SERANG, bbiterkini.com – Pemasangan tiang tumpu baru sebagai sarana untuk penarikan jaringan provider kabel broadband beserta perangkatnya dengan menggunakan jaringan fiber to the home (FTTH) milik perusahaan provider PT. Mega Akses Persada (Fiberstar) di Jalan Nasional mulai dari Kecamatan Cikande hingga Ciruas di sorot aktivis karena diduga kuat kegiatan tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah berwenang.
Hal tersebut seperti disampaikan salah satu aktivis Serang Timur Arohman Ali, SH yang juga selaku Ketua Perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten, Pihaknya menduga kegiatan pemasangan tiang tumpu yang di kerjakan oleh perusahaan vendor PT Merbau diduga belum mengantongi izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.
"Kami sudah mencoba melakukan klarifikasi dengan salah satu pengawas lapangan perusahaan vendor PT Merbau yang di ketahui bernama Edi Sudrajat perihal izin dari kegiatan dimaksud, namun pihaknya tidak mengetahui terkait persoalan izin dan menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan untuk melaksanakan pemasangan tiang tumpu baru milik perusahaan provider fiberstar," katanya. Rabu, (20/11/2024).
Masih Kata Arohman Ali, Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 20/prt/m/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan dalam pasal 3 huruf A menjelaskan. Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas.
"Utilitas yang dimaksud adalah yang menyangkut kepentingan umum. Iklan, media informasi, bangunan-bangunan dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan. Kemudian pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a tersebut wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya," paparnya.
"Bahkan ada sanksi bilamana ada pelanggaran terhadap peraturan menteri seperti yang di jelaskan pasal 44. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan izin, rekomendasi dan dispensasi atau pencairan jaminan-jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan," imbuhnya menjelaskan.
Ali menambahkan, Pihaknya akan mencoba melakukan klarifikasi dengan pihak PBJN Banten terkait dengan kegiatan pemadangan tiang tumpu baru sebagai sarana untuk penarikan jaringan provider kabel broadband beserta perangkatnya milik perusahaan provider itu. "Agar kami dapat mengetahui secara jelas terkait izin dari kegiatan perusahaan provider dimaksud, karena berbicara izin tentu berkaitan soal retribusi pajak," tambahnya menutup.
(Red).