BREAKING NEWS

SURAT KLARIFIKASI PERKIMTAN TANGERANG BOCOR: PENGAMAT SEBUT DINAS AKUI CAIRKAN Rp400 JUTA UNTUK PROYEK MUBAZIR DAN CACAT FORMIL


KOTA TANGERANG, BBITerkini - Skandal dugaan penganggaran non-prosedural fasilitas instansi vertikal senilai Rp24 Miliar di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang memasuki babak baru.


Surat Jawaban Klarifikasi Resmi Dinas Perkimtan Nomor 1600.1.15.2/X/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Ir. H. Decky P. Koesrindartono, http://M.Sc., bocor ke publik. Dokumen itu justru dinilai menjadi bukti adanya maladministrasi berat.


Pengamat Kebijakan Publik yang juga Ketua LBH Trisula Keadilan Indonesia, *Iqbal Utama, http://S.Sos., S.H.*, secara kritis membedah surat tersebut. Menurutnya, jawaban resmi dinas itu kontradiktif secara hukum dan menabrak fakta digital di lapangan.


*3 POIN KRUSIAL TEMUAN PENGA MAT:*


*1. Modus Belanja Modal Berkedok Hibah.*

Dinas mengklaim penganggaran tersebut diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah dan NPHD telah ditandatangani April 2026. Namun rekam jejak digital pada SiRUP LKPP sebelum dihapus membuktikan paket *Pembangunan Gedung Parkir Rp22,8 Miliar* dan *Rumah Dinas Kejari Rp1,19 Miliar* terdaftar di bawah akun Satker Dinas Perkimtan dengan nomenklatur *Belanja Modal, bukan Belanja Hibah.* Hal ini dinilai melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD, karena APBD dilarang dipakai langsung membangun aset milik instansi pusat yang dibiayai APBN.


*2. Akui Cairkan Rp400 Juta Untuk Kajian Yang Jadi Sampah Administrasi.*

Dalam surat klarifikasinya, Dinas secara tersurat mengakui 4 paket pekerjaan kajian teknis penunjang senilai total *Rp400.000.000 telah selesai dan dibayar 100%* kepada konsultan rekanan.


Rinciannya:

- PT. Nauli Utama Konsultan (Paket Perencanaan & Penyelidikan Tanah)

- PT. Delta Arsitektur Persada (Paket Andalalin)

- CV. Fajar Mitra Seraya (Paket Hidrologi)


Padahal, paket fisik utamanya mendadak dihapus dari sistem e-procurement.


*3. Dalih "Penyesuaian Kebijakan" Dinilai Tameng Diplomasi.*

Dinas berdalih penghapusan paket fisik terjadi karena 'penyesuaian rencana kegiatan akibat perubahan kebijakan di lapangan.' Iqbal menilai frasa tersebut sebagai tameng untuk menutupi kepanikan internal setelah proyek ini terendus publik.


*KRITIK KERAS: UANG PAJAK RAKYAT JANGAN DITUMBAL KAN*


Iqbal menegaskan, pencairan dana Rp400 juta untuk dokumen kajian yang bangunan fisiknya dibatalkan telah memenuhi unsur *Kerugian Keuangan Negara akibat Pemborosan Anggaran (Useless Expenditure)* sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Tipikor.


"Uang rakyat Rp400 juta sudah cair 100% ke pihak ketiga. Begitu gedungnya dihapus dari perencanaan, dokumen hasil kajian itu otomatis menjadi produk sampah administrasi yang tidak memiliki kemanfaatan bagi publik. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, menghapus paket di SiRUP tidak menghapuskan status pidana atas kerugian negara yang sudah terjadi," tegas Iqbal.


Ia menambahkan, "APBD Kota Tangerang ini bersumber langsung dari keringat pajak rakyat daerah yang peruntukannya harus kembali ke masyarakat lokal. Sementara operasional dan fasilitas korps Kejaksaan secara konstitusi sudah dibiayai penuh oleh APBN pusat. Sangat tidak elok jika pos anggaran daerah dipaksakan menopang instansi vertikal secara non-prosedural."


*ULTIMATUM 14 HARI, JIKA TIDAK KEMBALI KAN KE KASDA, LAPOR KE KPK*


Atas temuan tersebut, Iqbal Utama selaku Ketua LBH Trisula Keadilan Indonesia resmi melayangkan Tanggapan Hukum dan memberikan ultimatum *14 hari kerja* bagi Dinas Perkimtan beserta korporasi rekanan untuk segera mengembalikan seluruh dana Rp400.000.000 ke rekening Kas Umum Daerah (Kasda) Kota Tangerang.


"Jika tidak ditanggapi serius, seluruh bundel surat jawaban dinas yang bernilai sebagai surat pengakuan maladministrasi ini, bersama dokumen pelaporan primer, akan langsung kami serahkan secara resmi melalui pintu Pengaduan Masyarakat kepada *Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)* di Jakarta," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang belum memberikan pernyataan tambahan terkait tanggapan balik dari pengamat tersebut.


Red/tim 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini