Pertimbangan Hukum MK, Buka Ruang Kapolri Periksa Komisioner KPU RI Atas Dugaan Penyelundupan Hukum
JAKARTA, BBITerkini- Desakan penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen administrasi pemilu memasuki babak baru yang lebih krusial. Kelompok masyarakat sipil bersama para ahli hukum menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum bersifat melekat dan personal, sehingga tidak dapat dihapus oleh berakhirnya masa jabatan maupun sanksi etik.
Pengamat Kebijakan Publik, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menyatakan secara tegas bahwa pemecatan atau sanksi berat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak boleh menghentikan proses peradilan umum. Penegakan hukum pidana harus tetap dijalankan secara paralel dan imparsial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi DKPP adalah ranah etika profesi penyelenggara pemilu, sedangkan pemalsuan dokumen dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik adalah delik pidana murni. Pemecatan oleh DKPP justru menjadi legitimasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran sistemik yang harus dituntaskan secara pidana di pengadilan umum,” ujar Iqbal.
Akhir Masa Jabatan Bukan Tameng Hukum
Merespons situasi transisi kepemimpinan di tubuh KPU RI, gerakan masyarakat sipil mengingatkan bahwa masa jabatan Komisioner KPU RI yang akan segera habis dalam periode ini bukanlah sebuah pemutihan dosa hukum. Setiap pejabat publik wajib bertanggung jawab penuh atas keputusan yang diambil selama mereka memegang otoritas negara.
Secara yuridis, asas hukum pidana mencantumkan bahwa pertanggungjawaban pidana (criminal liability) tetap melekat pada individu pelaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Oleh karena itu, seluruh Komisioner KPU RI periode ini harus menerima konsekuensi hukum secara total dan tidak bisa cuci tangan setelah melepaskan jabatannya.
Komitmen Menjaga Preseden Demokrasi
Langkah hukum pidana yang dikejar melalui Bareskrim Mabes Polri ini bukan sekadar mengejar kepastian hukum perorangan, melainkan demi menjaga marwah institusi negara dan menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Iqbal menegaskan:
- Hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar hingga ke aktor intelektual (intellectual dader).
- Segala bentuk penyelundupan hukum substantif dalam proses pemilu wajib diadili agar tidak menjadi preseden buruk yang dinormalisasi di masa depan.
- Berakhirnya masa jabatan atau pergantian komisioner baru tidak akan menyurutkan jalannya investigasi pidana atas berkas perkara yang sudah berjalan.
Tindakan meloloskan dan menggunakan dokumen yang cacat administratif secara sengaja diancam dengan sanksi pidana berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP
Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. Ayat (2) menegaskan larangan dengan sengaja memakai surat palsu tersebut yang dapat mendatangkan kerugian. Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Dalam perkara ini, penyalahgunaan fungsi dokumen _Certificate of Attendance_ yang diposisikan seolah ijazah formal memenuhi unsur delik ini.
Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP (Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik)
Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Komisioner KPU RI selaku pejabat publik dinilai menorehkan atau menyetujui keterangan tidak benar ke dalam berkas berita acara negara yang bersifat otentik.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana)
Mengatur mengenai mereka yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan (medepleger) perbuatan pidana. Konsekuensi hukum, seluruh Komisioner KPU RI dijerat sebagai aktor intelektual/turut serta karena secara kolektif kolegial memiliki otoritas penuh untuk membatalkan berkas.
Redaksi.
