Diduga Tarik Kabel Tanpa Rekomtek, Aktivis Banten Bidik PUPR: Ada Apa?
![]() |
| Gulungan kabel di lokasi pekerjaan penarikan kabel di Kota Serang. |
SERANG, BBITerkini — Aktivitas penarikan kabel yang diduga dilakukan vendor PT FIS (Surge) di wilayah Kota Serang menuai sorotan. Sejumlah aktivis Banten mempertanyakan kelengkapan perizinan pekerjaan tersebut dan berencana mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten untuk meminta penjelasan resmi.
Persoalan ini mencuat setelah aktivitas penarikan kabel tersebut dipertanyakan oleh sejumlah elemen masyarakat. Para aktivis menduga pekerjaan tetap berjalan ketika status rekomendasi teknis (rekomtek) dari instansi terkait belum diketahui secara jelas.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap persyaratan pekerjaan. Apakah kegiatan penarikan kabel itu telah memenuhi ketentuan yang berlaku? Jika terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, apa dasar pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan?
Salah seorang pekerja di lapangan mengaku hanya menjalankan instruksi tanpa mengetahui persoalan perizinan pekerjaan.
“Iya, Kang, cuma kita disuruh kerja dan nanti dikawal oleh oknum anggota ormas. Terkait masalah izin dan sebagainya, kami tidak tahu,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan. Namun, keterangan tersebut belum membuktikan bahwa pihak pelaksana tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Selain persoalan perizinan, para aktivis turut menyoroti dugaan adanya pengawalan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) saat pekerjaan berlangsung. Mereka meminta agar persoalan tersebut turut diperjelas sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Aktivis Pertanyakan Dasar Pelaksanaan Pekerjaan
Perwakilan aktivis Banten, Wawan Febrianto, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada PUPR Provinsi Banten mengenai status rekomtek dan dasar pelaksanaan pekerjaan penarikan kabel tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah vendor PT FIS (Surge) sudah memiliki rekomtek dan kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. Kalau memang belum, dasar hukumnya apa sehingga pekerjaan tetap berjalan?” tegas Wawan, yang akrab disapa Kang Wawan.
Menurut Wawan, instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar status pekerjaan dan kelengkapan administrasinya tidak menjadi tanda tanya.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap lokasi pekerjaan, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Wawan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya persyaratan yang belum dipenuhi, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya berencana mendatangi Kantor PUPR Provinsi Banten dan meminta penjelasan dari instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status perizinan pekerjaan yang menjadi sorotan.
PUPR dan PT FIS (Surge) Perlu Berikan Klarifikasi
Persoalan ini kini menuntut kejelasan dari pihak-pihak yang berkepentingan. PUPR Provinsi Banten diharapkan menjelaskan persyaratan teknis yang berlaku serta status dokumen pekerjaan yang dipersoalkan.
Sementara itu, PT FIS (Surge) perlu memberikan keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau masih terdapat persoalan administrasi yang perlu diselesaikan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PUPR Provinsi Banten maupun PT FIS (Surge) yang dapat dicantumkan mengenai status rekomtek dan perizinan pekerjaan tersebut.
BBI Terkini membuka ruang bagi PUPR Provinsi Banten, PT FIS (Surge), dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Jery
