BREAKING NEWS

Polda Banten dan Polres Cilegon Jangan Tumpul: Ada Lapak Penimbun Solar Ilegal di JLS

Lapak penimbun solar ilegal di jls Cilegon 

CILEGON, BBITerkini – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ilegal di Jalan Lingkar Selatan, Citangkil, Kota Cilegon, diduga masih berlangsung. Padahal sebelumnya lokasi tersebut sudah pernah disidak oleh Polda Banten dan Polres Cilegon.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas di lapak-lapak tersebut belum berhenti. Kondisi ini memicu sorotan masyarakat terhadap kinerja pengawasan aparat penegak hukum setempat.

"Polda Banten udah sidak ke lapak saya, dan saya sekarang di Polres Cilegon," kata Tini pemilik lapak penimbun solar ilegal itu, Selasa (15/9/26).

Tini tidak menjelaskan secara rinci saat aktivitas sidak yang dilakukan oleh Polda Banten itu, ia menyebut aktivitas Ilegalnya sudah berjalan cukup lama.

"Sepulang saya dari Polres Cilegon di lapak ada polisi dari Polda Banten, kita kan sudah ada yang kenal," terangnya.

Ironisnya, meski sudah disidak Polda Banten dan Polres Cilegon, lapak bambu penimbun BBM milik Tini di JLS Citangkil masih terlihat beroperasi secara terang-terangan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi diduga didapat melalui praktik “kencingan” oleh oknum sopir dump truk. BBM tersebut kemudian ditampung di gerijen.

Soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 dan 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Penulis: Vin

Editor: Noval Abraham 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini