Tiga Kurir Sabu Ditangkap Polda Banten di Kramatwatu, 75,46 Gram Barang Bukti Diamankan
![]() |
| Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan pengungkapan kasus peredaran sabu di Kramatwatu, Kabupaten Serang. |
SERANG, BBITerkini – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Ketiga tersangka berinisial DA, KH, dan RR. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 75,46 gram dari DA dan RR.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kramatwatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga menangkap DA pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DA, tim kemudian melakukan pengembangan dan meringkus KH pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu,” kata Maruli, Kamis (27/8/2026).
Dari KH, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan KH positif mengandung amphetamine.
Pengembangan kemudian dilanjutkan berdasarkan keterangan DA. Polisi menangkap RR sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat billiard di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Sabu Disebut Diambil dari Tanah Abang
Menurut keterangan polisi, DA dan RR memperoleh narkotika tersebut setelah mengambil sabu di wilayah Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Keduanya kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah RR dan membaginya. DA disebut mendapatkan sekitar 20 gram, sedangkan RR sekitar 70 gram untuk diedarkan.
Dari tangan DA, polisi mengamankan sejumlah paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11,85 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan, sejumlah plastik klip, dompet, kotak mika, dan satu unit telepon seluler merek OPPO.
Sementara dari RR, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 63,61 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dari RR berupa dua timbangan digital, satu unit telepon seluler Samsung A17, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, serta sejumlah plastik klip.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari DA dan RR mencapai sekitar 75,46 gram bruto.
Modus Komunikasi melalui Telepon
Maruli menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan peredaran narkotika tersebut dilakukan melalui komunikasi menggunakan telepon.
“Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DA dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara KH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama empat tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Penulis : David Nababan
Editor: Noval Abraham
