BREAKING NEWS

Pasca Disorot, Aktivitas Diduga Galian C Ilegal di Tutul Lebak Mendadak Berhenti

Dok.Kegiatan Galian C di Tutul Lebak Citeras Rangkas Bitung.

LEBAK, BBITerkini – Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan resmi di kawasan Danau Biru, Tutul, Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mendadak berhenti.

Penghentian aktivitas tersebut terjadi setelah lokasi tambang menjadi sorotan pemberitaan media dalam beberapa hari terakhir.

Sebelumnya, BBI Terkini memberitakan dugaan aktivitas galian C di kawasan Tutul, Lebak, dan menyoroti legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya, praktisi hukum juga meminta adanya pemeriksaan terhadap status perizinan aktivitas tambang di lokasi.

Kini, aktivitas yang sebelumnya disebut masih berjalan tersebut terpantau tidak beroperasi.

Berhentinya kegiatan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah aktivitas tersebut benar-benar dihentikan karena penegakan hukum atau hanya berhenti sementara?

Muncul Dugaan Ada Informasi Sebelum Aktivitas Berhenti

Salah seorang sumber yang mengetahui aktivitas pertambangan di kawasan tersebut menduga penghentian kegiatan bukan semata-mata karena proses penindakan hukum.

Sumber mengklaim terdapat dugaan informasi yang lebih dahulu diterima oleh pihak pengelola tambang terkait kondisi di lapangan.

"Aktivitas Galian C di Citeras sudah lama berjalan. Infonya bos sekaligus pemilik lahan Om Udin Ece. Katanya sih sudah ada koordinasi dengan oknum APH. Makanya dia berani buka," ujar sumber kepada BBI Terkini, Senin (17/8/2026).

Namun, BBI Terkini belum memperoleh bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan koordinasi tersebut.

Pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola aktivitas tambang juga belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum masih merupakan klaim sumber dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti maupun konfirmasi dari pihak terkait.

Kapolda Banten Pernah Tegaskan Akan Tindak Tegas

Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Tutul juga tidak dapat dilepaskan dari pernyataan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengenai penertiban aktivitas pertambangan.

Kapolda Banten sebelumnya menegaskan pentingnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan. Pada Mei 2026, Hengki juga meminta jajarannya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional.

Dalam pernyataannya terkait aktivitas pertambangan, Hengki menegaskan bahwa kegiatan yang tidak memiliki izin lengkap harus ditindak.

"Kalau tidak memiliki izin lengkap saya tindak tegas," kata Hengki dalam pernyataan sebelumnya.

Ia juga mengingatkan adanya kewajiban pemulihan lingkungan bagi kegiatan pertambangan yang memiliki izin setelah memanfaatkan sumber daya alam.

Komitmen tersebut kini kembali menjadi perhatian menyusul munculnya dugaan aktivitas galian C di kawasan Citeras.

Aktivis Tagih Komitmen Penindakan

Aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Banten, Kresna, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan setelah aktivitas pertambangan menjadi sorotan media.

Menurut Kresna, setiap kegiatan penambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Penambangan ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, bahkan merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang," ungkap Kresna.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan yang sah atau tidak.

Jangan Hanya Berhenti Saat Disorot

Kresna juga meminta agar penghentian aktivitas tambang tidak berhenti pada kondisi sementara.

Jika memang kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan, menurutnya, aparat harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pengelola mengantongi perizinan, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka status legalitasnya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sebab, aktivitas pertambangan menyangkut pemanfaatan sumber daya alam sekaligus berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

BBI Terkini Telusuri Legalitas Tambang

BBI Terkini akan terus menelusuri status legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Tutul, Citeras, Rangkasbitung tersebut.

Konfirmasi juga akan dilakukan kepada pihak pengelola atau pemilik lahan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten terkait dugaan aktivitas pertambangan dan munculnya informasi mengenai dugaan koordinasi dengan oknum aparat.

Hingga berita ini ditayangkan, BBI Terkini belum menerima keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut.

Jika kemudian terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, BBI Terkini siap memuatnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.


Penulis: Tim Redaksi BBI

Editor: Noval Abraham 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini