BREAKING NEWS

Marwah Penegakan Perda Dipertanyakan, Dugaan Pemasangan Kabel Internet Ilegal Disorot

 



TANGERANG, BBITerkini - Marwah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dipertanyakan. Pasalnya, upaya  masyarakat untuk membantu satpolPP dalam melakukan tugasnya sebagai fungsi pengawasan terkesan tidak dihargai.

laporan masyarakat terkait dugaan pemasangan  kabel internet ilegal di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, kamis (20/8/2026) pukul 16.58 tak kunjung ditanggapi.

Ironisnya, laporan tersebut telah disampaikan langsung melalui pesan WhatsApp kepada Hendra, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Kota Tangerang. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan hanya membaca pesan namun tidak memberikan tanggapan apapun.

Aktivitas ini dikatakan oleh salah seorang pekerja milik First Melia ini diduga kuat melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Beleid tersebut menegaskan:

Kota Tangerang tidak lagi mengeluarkan izin pemasangan kabel udara baru. Semua jaringan utilitas wajib menggunakan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau ducting bawah tanah.

Artinya, setiap pemasangan tiang baru di atas tanah tanpa izin tertulis adalah pelanggaran yang wajib ditertibkan Satpol PP sebagai penegak Perda.

"Untuk apa ada Perwal kalau di lapangan dibiarkan? ,  Apakah harus menunggu ada kecelakaan baru ditindak?" ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Sikap diam Kabid Satpol PP ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai Satpol PP yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda justru terkesan tutup mata terhadap kesemrawutan utilitas yang makin marak di Kota Tangerang.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan dan telepon kepada Kabid Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, belum direspon.

Masyarakat mendesak Wali Kota Tangerang dan Kasatpol PP Kota Tangerang untuk mengevaluasi kinerja jajarannya dan segera turun melakukan pembongkaran jika terbukti tiang tersebut tidak berizin.


Penulis : Redaksi

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini